banner 728x250

Jaksa PU: Restoran Perancis Dibeli Fedrie Adriansyah Diduga Untuk Cuci Uang

Sidang Terdakwa Ferie Adriansyah di PN Jaksel (Foto/Ist)

Jakarta, Frekuensi Informasi – Restoran Gontran Cherrier yang diubah namanya menjadi Cafe De Clan disebut jaksa sebagai bagian dari rangkaian dugaan pencucian uang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Fedrie Adriansyah.

Dia membeli restoran Perancis itu melalui Don Ritto alias Idon pada 2020 dan Restoran tersebut berada di bawah naungan PT De Clan Kulinari Nusantara.

“Pada sekitar tahun 2020, terdakwa melalui Don Ritto alias Idon membeli restoran Prancis PT Gontran Cherier yang bergerak di bidang kuliner di Jalan Cipete Raya No. 63 Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan yang selanjutnya nama restoran diubah menjadi Cafe De Clan,” demikian bunyi dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana perkara Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dalam dakwaan, jaksa menyebut pembelian restoran itu merupakan salah satu bagian dari dugaan pencucian uang yang dilakukan Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin. “Bahwa terdakwa melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin mendirikan beberapa perusahaan dan atau mengambil alih perusahaan dengan cara penempatan modal atau pembelian saham serta mendirikan yayasan,” demikian dakwaan jaksa.

Berdasarkan data yang disebut tercatat di Ditjen AHU, Don Ritto menjadi pemegang saham mayoritas PT De Clan Kulinari Nusantara dengan kepemilikan 9.999 lembar saham senilai Rp 999,9 juta. Don Ritto juga disebut sebagai beneficial owner perusahaan tersebut.

Jaksa juga menguraikan aliran uang yang ditempatkan pada PT De Clan Kulinari Nusantara.

Dalam dakwaan disebutkan terdapat uang Rp 140,929 miliar yang ditempatkan pada sembilan rekening atas nama PT De Clan Kulinari Nusantara.

Uang tersebut disebut sebagian berasal dari penerimaan terkait penanganan perkara melalui kantor hukum. Sebelum masuk ke rekening perusahaan, uang tersebut disebut lebih dulu ditempatkan pada rekening pribadi Don Ritto dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Jaksa kemudian menguraikan sejumlah penggunaan uang tersebut untuk membeli dan membayarkan aset.

Pembelian Cafe De Clan menjadi salah satu bagian dari rangkaian transaksi yang diuraikan jaksa dalam dakwaan TPPU Febrie. Jaksa mendakwa harta tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang kemudian ditempatkan, ditransfer, dialihkan, atau dibelanjakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya.

Jaksa mendakwa Febrie Adriansyah menerima uang dan aset yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi dengan total penerimaan uang mencapai Rp 346,7 miliar dan 440.990 dollar AS. Penerimaan itu disebut berkaitan dengan jabatan Febrie sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus dan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.  (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *