Jakarta, Frekuensi Informasi – Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazahnya ke pengunjung yang menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Sebelum menunjukkan ijazahnya ke pengunjung sidang, Jokowi sempat meminta izin terlebih dahulu kepada majelis hakim.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” jelas Jokowi dalam sidang.
Hakim kemudian mengizinkan Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya kepada pengunjung sidang.
Setelah itu, Jokowi membalikkan badan dan langsung menunjukkan ijazahnya ke hadapan pengunjung sidang maupun awak media. Tak jauh dari Jokowi, tampak Roy Suryo yang juga melihat langsung ijazah tersebut. Roy pun tampak tertawa saat Jokowi menunjukkan ijazahnya.
Setelah itu, Jokowi menunjukkan ijazahnya ke hadapan majelis hakim lalu kembali duduk di kursi persidangan. Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik menyangkut tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
Atas perbuatannya, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal.
Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Joe)
















Respon (1)