Jakarta, Frekuensi Informasi – Momen ketika Roy Suryo bertanya kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang hadir sebagai korban, mengenai pengalaman Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, apakah masih ingat nama Lurah yang ditinggali Jokowi dan berapa jumlah anak Lurah.
Pertanyaan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026) itu dijawab dengan lugas oleh Jokowi. “Nama pak Lurah adalah JENTHU”. Mengenai berapa jumlah anak Lurah, Jokowi menjawab, “Saya KKN tidak ngurusi anaknya lurah,” jawaban itu sontaj membuat ruang sidang diwarnai gelak tawa.
Awalnya, Roy menanyakan apakah Jokowi masih mengingat nama lurah di tempatnya menjalani KKN. “Soal KKN, Kuliah Kerja Nyata. Pak Jokowi masih ingat nama lurah yang Bapak tinggali?” tanya Roy.
“Pak Lurah Jenthu,” jawab Jokowi. Roy kemudian melanjutkan pertanyaannya dengan menyinggung jumlah anak lurah tersebut.
“Betul Pak Lurah Jenthu punya berapa anak, Pak? Masih ingat?” tanya Roy. “Saya KKN tidak ngurusi anaknya lurah,” jawab Jokowi.
Jawaban Jokowi tersebut langsung disambut tawa dan riuh hadirin yang mengikuti persidangan.
Roy kemudian menanggapi jawaban Jokowi dengan mengatakan bahwa selama menjalani KKN selama tiga bulan, seharusnya ada kesempatan untuk mengenal keluarga lurah setempat.
“Baik. Jadi, enggak apa-apa, padahal kalau tinggal di sana tiga bulan pasti ketemu. Ingat enggak? Enggak apa-apa kalau enggak ingat, terus terang. Ada salah satu putranya Pak Jenthu yang…,” ucap Roy Suryo.
Namun, pertanyaan Roy terhenti setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengingatkan majelis hakim bahwa waktu pemeriksaan telah melewati batas yang ditentukan.
“Mohon izin, Yang Mulia. Waktunya sudah habis lewat 5 menit, Yang Mulia. Mohon izin mengingatkan, Yang Mulia,” ujar JPU.
Untuk diketahui, sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa dokter Tifa juga dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama. Keputusan untuk melanjutkan persidangan tersebut diambil setelah Jokowi, yang hadir sebagai saksi, meminta agar sidang tetap digelar daripada ditunda ke lain hari.
“Dilanjutkan saja,” ucapnya kepada majelis hakim saat ditanya mengenai jadwal sidang Dokter Tifa.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi melalui penyebaran informasi mengenai dugaan ijazah palsu.
Roy didakwa melanggar Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan tersebut disusun secara subsider dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Joe)
















Respon (1)