banner 728x250

Bakom, Syahganda Nainggolan: Pemerintah Hormati Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

Bakom, Syahganda Nainggolan (Foto/Ist)

Jajarta, Frekuensi Informasi – Sebagai eksekutif, sudaj sepatutnya menghormati kerja yudikatif.  Untuk kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden.

Demikian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom) Syahganda Nainggolan, di kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10/2026) menanggapi putusan MK terkait Syarat Pendidikan Gibran mencalonkan diri menjadi Wakil Presiden RI.

Gabda menegaskan, Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut dinilai tak bisa memakzulkan Wapres Gibran. Pemerintah juga memantau dampak putusan tersebut, baik di ranah politik maupun hukum.

Dia bahkan menyayangkan adanya sikap anggota DPRD yang menurunkan foto Wapres Gibran usai putusan MK tersebut.

“Misalkan penurunan foto, ya itu kan kurang baik lah ya, karena kan beliau bagaimanapun masih tetap sebagai Wakil Presiden, karena dia kan kalau yang nurunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah ya kan, tapi kalau anggota DPRD dia kan makan dari gaji negara,” kritik dia.

Ganda mempersilakan kelompok masyarakat yang berupaya menempuh proses lebih lanjut melalui DPR. Dia mengatakan, pemerintah tidak akan mengintervensi hal tersebut.

“Silakan saja, kan itu rakyat kan, semua rakyat punya suara, kan jadi pemerintah itu pengen rakyat itu melihat apa yang dilakukan oleh pemerintah, kita tidak mengintervensi, tidak ada cawe-cawe,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan gugatan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta Pilpres.

Hakim Konstitusi Liliek mengatakan, berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang berhak mengajukan gugatan sengketa tersebut adalah pasangan calon peserta pemilu.

“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek. Karena persoalan kedudukan hukum tersebut, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut semua dalil dalam pokok permohonan.

Meski demikian, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Hakim MK Arsul Sani.

Arsul mengatakan, fakta tersebut diperkuat keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan.

Menurut Arsul, dokumen yang ditemukan dalam persidangan hanya berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

“Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul.

Namun, MK menegaskan bahwa penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain.

“Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” tulis putusan MK.  (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *