banner 728x250

OTT BNPB, KPK Sita Barang Bukti Rp 5,47 Miliar Berikut Emas hingga Aset Kripto

KPK Menyampaikan Keterangan Pers Terkait OTT BNPB (Foto/Ist)

Jakarta, Frekuensi Informasi – Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK  mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp.5,47 miliar. Demikian Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti dengan nilai mencapai Rp 5,4 milir dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Taufik menuturkan, barang bukti yang disita itu terdiri dari mata uang asing senilai 7.500 dollar AS dan 9.000 dollar Singapura, uang tunai sejumlah Rp.3,35 miliar, 56 keping emas dengan berat 133 gram atau senilai Rp 315,8 juta, tabungan emas 192 gram atau senilai Rp 452 juta, dan aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korups terkait penggunaan dana siap pakai di lingkungan BNPB, yakni adik sekaligus Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan; Tenaga Ahli BNPB Richard Erlangga.

Kemudian, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gerry Prasetiawan. Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat konflik kepentingan dan suap dalam proses pengadaan barang/jasa yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan.

“Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,” kata Taufik. Ia menyebutkan, Bima diduga terlibat konflik kepentingan karena perusahaan yang terafiliasi dengan dirinya ditunjuk langsung jadi penyedia pengadaan dengan DSP.

Sementara, Richard dan Gabriel diduga menerima suap atas pengadaan yang menggunakan DSP. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *