banner 728x250

Mantan Kepala BNPB Diduga Gunakan DSP Beli Saham yang Berafiliasi dengan Adiknya

Dana Siap Pakai BNPB Diduga Digunakan Beli Saham PT MDLA oleh PT AVE yang Berafiliasi dengan Adik Mantan Kepala BNPB Suharyanto (Foto/Ist)

Jakarta, Frekuensi Informasi – Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, dana DSP diduga dimanfaatkan Bima Setiawan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE yang berafiliasi dengan adiknya.

Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut menurut Ahmad Taufik Husein mencapai 150,4 juta lembar (1,07 persen) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar.

Menurut Ahmad Taufik, aliran dana ke perusahaan terafiliasi Bima tersebut terjadi selama periode 2024-2026 dengan metode penunjukan langsung.

Total nilai pengadaannya lanjut Ahmad mencapai Rp.148 miliar. “Tahun 2024 sejumlah Rp45,76 miliar; Tahun 2025 sejumlah Rp52,27 miliar; Tahun 2026 sejumlah Rp50 miliar,” kata dia.

Taufik mengatakan, dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana suap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Rabu (14/10/2026).

Salah satu tersangka adalah adik sekaligus Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setyawan. “Ya, terinformasi seperti itu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Yogyakarta, Rabu.

“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” sambungnya.

Selain Bima, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu, Kasubdit pengelolaan bantuan dan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit (GPS); Tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto Richard Erlangga; dan dua pihak swasta yaitu Gery P dan Syifa NG. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *