Jakarta, Frekuensi Informasi – Roy Suryo meminta Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) hadir secara langsung dalam persidangan perkara yang dilaporkannya terkait dugaan fitnah ijazah palsu.
Roy menilai kehadiran Jokowi sebagai pelapor penting untuk memastikan proses persidangan berjalan sebagaimana mestinya.
Ia juga berharap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dapat menyesuaikan jadwal persidangan agar agenda perkara yang melibatkan dirinya dan perkara Dokter Tifa tidak berlangsung bersamaan.
Dengan pengaturan jadwal tersebut, Roy berharap Jokowi dapat hadir secara langsung dalam kedua persidangan tanpa harus menggunakan alasan adanya benturan waktu.
Roy Suryo menegaskan bahwa status Jokowi sebagai pelapor membuat mantan kepala negara tersebut seharusnya hadir sendiri ketika dipanggil oleh pengadilan.
Ia meminta agar kehadiran pelapor tidak sekadar diwakili melalui dokumen pemeriksaan atau mekanisme lain.
“Saya selalu menegaskan, ya, gitu, jangan hanya bilang siap-siap-siap, buktikan nanti pada saat sidang, ya, pelapor itu harus datang sendiri, Jokowi harus datang sendiri,” ujar Roy, dikutip fajar.co.id, Minggu (13/9/2026).
Roy juga menyinggung kemungkinan adanya perbedaan waktu persidangan.
Baginya, kondisi tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan bagi pelapor untuk tidak hadir secara langsung.
Ia berharap PN Jakarta Timur dapat mengatur agenda persidangan secara terpisah sehingga Jokowi memiliki kesempatan menghadiri setiap perkara yang berkaitan dengannya.
“Tidak boleh menggunakan alasan, kalau misalnya nanti memang sidangnya itu ada perbedaan waktu, berbeda,” tegasnya.
Blak-blakan, Roy juga menyinggung kehadiran Jokowi dalam persidangan perkara yang berkaitan dengan Dokter Tifa.
Lanjut Roy, kehadiran sebelumnya melalui Zoom maupun pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak semestinya dijadikan pola untuk persidangan berikutnya.
Ia menegaskan bahwa pelapor harus hadir secara langsung ketika proses persidangan membutuhkan keterangannya.
“Tidak boleh menggunakan alasan oh itu sudah pernah hadir di sidang, apa, misalnya Dokter Tifa, kemudian dia hanya hadir dengan menggunakan Zoom,” tegasnya.
Roy kemudian menegaskan kembali keberatannya apabila kehadiran pelapor hanya dilakukan melalui pembacaan BAP.
“Apalagi dengan hanya membacakan BAP-nya, Berita Acara Pemeriksaannya. Nggak boleh, harus hadir,” lanjutnya.
Roy juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pengalaman persidangan perkara Nikita Mirzani yang menurutnya pernah terjadi di PN Jakarta Timur.
Ia menyampaikan bahwa ketidakhadiran pelapor dapat berpengaruh terhadap keberlanjutan perkara, berdasarkan pengalaman yang ia jadikan rujukan.
“Kalau tidak hadir, maka seperti pada sidang Nikita Mirzani yang terjadi juga di sini, maka kami tolak dan perkara itu dinyatakan batal, ya, atau selesai,” imbuhnya.
Roy menjelaskan bahwa agenda persidangan yang dijadwalkan pada Kamis belum sampai pada tahap yang berkaitan dengan kehadiran Jokowi sebagai pelapor.
Menurutnya, agenda tersebut masih berupa pembacaan dakwaan terhadap dirinya.
Ia pun menegaskan bahwa dirinya tetap menunggu tahapan ketika Jokowi dipanggil oleh pengadilan.
“(Sidangnya) Kamis mungkin belum. Kamis kan baru pembacaan dakwaan kepada saya,” jelasnya.
Roy kembali menegaskan harapannya agar Jokowi hadir secara langsung apabila nantinya mendapat panggilan dari pengadilan.
Baginya, kehadiran pelapor dalam persidangan merupakan hal yang harus dipenuhi ketika sudah dipanggil secara resmi.
“Ya, gitu. Jadi Jokowi harus hadir pada saat dia dipanggil oleh pengadilan,” kata Roy. (Joe)















