banner 728x250

Bripka Agus Divonis Mati Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM, Keluarga Korban Puas Setelah 11 Bulan Merawat Duka

Massa Sedang Menunggu Vonis Hakim PN Malang Kelas 1A, Jawa Timur (Foto/Ist)

Jawa Timur, Frekuensi Informasi – Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23), dalam putusannya menyatakan, mantan anggota Polri, Bripka Agus Muhammad Sulaeman terbukti secara sah dan meyakinkan menghabisi nyawa korban secara berencana.

Mendengar putusa tersebut dibacakan majelis hakim, ratusan anggota keluarga, kerabat, hingga rekan kampus korban yang memadati ruang sidang sejak pagi tak mampu menahan rasa haru. Bagi pihak keluarga, vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Malang itu menjadi bentuk keadilan tertinggi yang mereka nantikan selama hampir satu tahun menunggu putusan itu dibacakan.

Isak tangis haru dan sorak-sorai memecah ketegangan di dalam dan area Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA, Jawa Timur itu, Rabu (23/9/2026).

Keluarga Puas Keadilan Terpenuhi Paman korban, Ramli, menyatakan rasa syukur mendalam atas putusan maksimal yang dijatuhkan majelis hakim. Mewakili ayahanda korban, Ramlan, yang tak kuasa menahan air mata kegembiraan, Ramli menyebut putusan ini sangat memuaskan dahaga keadilan keluarga.

“Alhamdulillah bersyukur, alhamdulillah bersyukur, alhamdulillah bersyukur. Saya mewakili ayahanda korban, mengucapkan terima kasih kepada Allah,” ujar Ramli saat ditemui di PN Malang, Rabu (23/9/2026). Ramli menegaskan, hukuman mati bagi mantan polisi tersebut memang telah menjadi harapan utama keluarga sejak awal pengawalan kasus pembunuhan berencana ini.

“Keputusan hari ini adalah keputusan maksimal, yaitu hukuman mati. Ini sangat membuat keluarga puas,” tegasnya.

11 Bulan Merawat Duka dan Perjuangan Rasa lega dan puas yang dirasakan keluarga bukan tanpa alasan. Ramli mengungkapkan bahwa keluarga harus melewati masa-masa berat dan melelahkan selama hampir 11 bulan sejak peristiwa pembunuhan tragis itu terjadi pada akhir Desember 2025.

“Sejak Desember sampai hari ini, 11 bulan kami disiksa. Ayahanda tadi sempat menangis juga. Bukan karena bersedih, tapi karena bergembira atas putusan ini. Insya Allah almarhumah tenang di dalam sana,” tutur Ramli dengan suara bergetar.

Sebelum sidang pembacaan vonis digelar, ratusan massa yang terdiri dari keluarga dan aktivis sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung PN Malang untuk menuntut keadilan bagi almarhumah Faradila. Suasana yang semula tegang dan penuh kecemasan berubah menjadi keharuan terpancar begitu amar putusan hakim dibacakan.

Siap Kawal Banding hingga Tuntas

Atas capaian keadilan ini, pihak keluarga menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada para pihak yang konsisten mendampingi, termasuk LIRA Jawa Timur dan Nasional, LBH LIRA, serta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kendati demikian, keluarga menyadari adanya kemungkinan upaya hukum lanjutan berupa banding dari pihak terdakwa Agus maupun rekannya, Suyitno.

Menanggapi hal tersebut, keluarga menegaskan siap untuk terus mengejar dan mengawal proses hukum di tingkat apa pun agar putusan hukuman mati tidak berubah.

“Kami akan berusaha. Kami ditemani oleh LBH LIRA. Kami akan kejar terus. Sampai ke mana pun kami kejar. Keputusan ini tidak boleh berubah. Ini keadilan yang kami harapkan,” pungkas Ramli.

Vonis tersebut lebih Berat dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Malang Kelas IA pada Rabu (26/8/2026), JPU menuntut Bripka Agus dan rekannya, Suyitno, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa, yang juga merupakan adik ipar terdakwa, pada akhir Desember 2025 lalu. (MA)

(Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul: Bripka Agus Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Bersorak di PN Malang) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *