banner 728x250

Oknum Polisi Pembunuh Adik Ipar yang Divonis Hukuman Mati, Ini Perjalanan Kasusnya 

Terpidana Mati, Agus Nyaris Pingsan Begitu Divonis Mati (Foto/Ist)

Jawa Timur, Frekuensi Informasi – Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Bripka Agus Muhammad Sulaiman, telah berakhir pada pengedilan Tkt pertama (PN Negeri Malang Kls 1A.

Perjalanan kasus Bripka Agus yang menewaskan adik iparnya, Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), resmi berujung pada vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (23/9/2026).

Proses hukum yang berlangsung hampir 11 bulan tersebut mengungkap tabir kejahatan berencana, mulai dari rekayasa lokasi kejadian, keterlibatan rekan tersangka, motif penguasaan harta, hingga rentetan persidangan yang diwarnai unjuk rasa keluarga korban.

Berikut perjalanan panjang kasus Bripka Agus dari penemuan jasad korban hingga pembacaan vonis akhir di persidangan.

1. Penemuan Jasad di Sungai Wonorejo Pasuruan

Perjalanan kasus Bripka Agus bermula dari geger ditemukannya jasad seorang wanita muda di aliran sungai pinggir Jalan Raya Pasuruan-Malang, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.

Jasad yang setelah diidentifikasi sebagai Faradila Amalia Najwa, mahasiswi semester 3 Prodi Hukum UMM asal Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang hendak memanen jagung. Saat ditemukan, kondisi korban tertungkup mengenakan helm warna merah muda, celana kain, dan hoodie berwarna cokelat kehitaman.

Awalnya, kasus penemuan mayat ini ditangani Polsek Wonorejo dan Polres Pasuruan sebelum akhirnya ditarik dan diselidiki intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

2. Penangkapan Bripka Agus dan Kejanggalan Rekaman CCTV

Tak sampai 24 jam setelah jasad ditemukan, polisi bergerak cepat mengamankan terduga pelaku. Kasus ini mengejutkan publik lantaran pelaku utamanya adalah Bripka Agus Muhammad Sulaiman, oknum anggota kepolisian yang bertugas di Unit Propam Polsek Krucil, sekaligus kakak ipar korban. Polisi juga menetapkan rekan Agus, Suyitno, sebagai tersangka kedua yang turut membantu tindak pidana tersebut.

Ayah korban, Ramlan, sejak awal menaruh kecurigaan besar dan mendapati sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian. “Helm itu bukan punya anak saya. Helm tersebut diduga dibelikan baru di lokasi kejadian,” ungkap Ramlan, Rabu (17/12/2025).

Kecurigaan keluarga diperkuat dengan rekaman CCTV. Sebelum tewas, korban dijemput ojek online dari kosnya pada Selasa malam sekitar pukul 20.14 WIB. Sementara itu, CCTV di sekitar lokasi penemuan jasad memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Strada Triton double cabin milik Bripka Agus mondar-mandir di lokasi.

“Saya tidak menyangka. Mobil yang saya belikan untuk dia malah dipakai untuk membunuh anak saya sendiri,” ujar Ramlan menyesal.

Pihak Keluarga Korban, Kerabat, Teman Kuliah Korban Sedang Menunggu Pembacaan Putusan Hakim (Foto/Ist)

3. Motif Penguasaan Harta dan Konflik Keluarga

Berdasarkan keterangan keluarga, hubungan Bripka Agus dengan korban memang tidak harmonis sejak lama. Motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi oleh persoalan penguasaan harta keluarga.

Sebagai bendahara keluarga, Faradila dipercaya mengelola keuangan rumah tangga sang ayah. Di sisi lain, Bripka Agus yang pernah tinggal bersama keluarga Ramlan selama 3,5 tahun kerap dibantu secara finansial karena gajinya terpotong cicilan utang dan hanya tersisa sekitar Rp 1 juta per bulan.

“AS dan anak saya ini memang bermusuhan sejak lama. Bukan hanya dengan FAN, tapi juga dengan kakak sulungnya. FAN sering melawan AS,” jelas Ramlan.

4. Rencana Pembunuhan Berdarah Dingin dan Rekayasa

Dalam proses persidangan di PN Malang, terungkap fakta mengerikan mengenai perencanaan pembunuhan tersebut. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Murwanto, menyebut Bripka Agus awalnya merencanakan pembunuhan di rumahnya dan berniat mengubur jasad korban di sana.

“Di fakta persidangan, terdakwa satu (Agus) niatnya mau membunuh di rumahnya dan langsung dikubur di rumahnya juga,” kata Budi usai sidang pembacaan tuntutan, Rabu (26/8/2026).

Bripka Agus telah menyiapkan borgol dan lakban untuk membatasi gerak korban di dalam mobil. Namun, atas saran Suyitno, rencana berubah. Suyitno mengusulkan agar korban dibunuh di lokasi lain dan dibuang di pinggir jalan.

Untuk menghilangkan jejak serta merekayasa seolah-olah terjadi kecelakaan lalu lintas, Suyitno membelikan helm merah muda dan sarung tangan. Saat berada di wilayah Kota Batu, Bripka Agus dan Suyitno secara bergantian mencekik leher korban di dalam mobil hingga tewas, sebelum akhirnya jasad korban dibuang ke aliran sungai di Wonorejo, Pasuruan.

Mengenai dugaan persetubuhan, kedua terdakwa membantah hal tersebut. Hasil laboratorium forensik juga mengonfirmasi bahwa sampel sperma pada tubuh korban bukan milik Bripka Agus maupun Suyitno.

Selama persidangan berlangsung, terdakwa Suyitno melalui kuasa hukumnya, Ainul Yakin, sempat mengajukan eksepsi pada Rabu (3/6/2026). Suyitno mengklaim hanya mengikuti perintah Bripka Agus karena ketergantungan ekonomi sebagai buruh di gudang pupuk milik Agus.

Namun, majelis hakim menolak dalil tersebut setelah seluruh bukti dan BAP saling bersesuaian. Pada Rabu (26/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bripka Agus dan Suyitno dengan sanksi hukuman penjara seumur hidup.

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hal yang memberatkan Bripka Agus di antaranya adalah statusnya sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya mengayomi masyarakat.

5. Vonis Mati Disambut Sorak-Sorai Keluarga Puncak dari perjalanan kasus Bripka Agus terjadi pada sidang pembacaan putusan di PN Malang, Rabu (23/9/2026).

Ratusan anggota keluarga, kerabat, hingga rekan kampus korban memadati area pengadilan dan menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan. Majelis Hakim PN Malang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Bripka Agus Muhammad Sulaiman, lebih berat dari tuntutan seumur hidup yang diajukan JPU.

Mendengar putusan hakim, suasana ruang sidang langsung dipenuhi sorak-sorai dan tangis haru dari keluarga korban.

“Alhamdulillah bersyukur, alhamdulillah bersyukur, alhamdulillah bersyukur. Saya mewakili ayahanda korban, mengucapkan terima kasih kepada Allah. Keputusan hari ini adalah keputusan maksimal, yaitu hukuman mati. Ini sangat membuat keluarga puas,” ujar Paman Faradila, Ramli, usai persidangan.

Ramli menegaskan bahwa pihak keluarga bersama LBH LIRA siap terus mengawal perkara ini apabila pihak Bripka Agus mengajukan upaya hukum banding, demi memastikan keadilan bagi almarhumah Faradila Amalia Najwa tetap terjaga. (MA)

(Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul Bripka Agus Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Bersorak di PN Malang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *