Jakarta, Frekuensi Informasi – Dalam video viral saat Ombudsman sidak ke rumah mewah diarea Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Tampak seorang pria yang langsung mengunci diri ketika petugas masuk. Menurut Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengonfirmasi bahwa sosok pria itu adalah koruptor atas nama Jimmy Masrin.
Apalagi, kata Syafrida, terdapat pula bingkai foto Jimmy Masrin pada rumah tersebut. Seorang asisten Ombudsman juga sempat berhadapan dengan Jimmy Masrin di lokasi.
“Oh itu ya kalau itu soal Jimmy, kami mengonfirmasi sebenarnya iya. Karena itu berdasarkan keterangan, dan itu fotonya ada. Dan memang sempat berhadapan dengan salah satu asisten kami,” ujar Syafrida, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
“Ya sementara dugaan seperti itu (Jimmy menempati rumah mewah). Nanti hasilnya ditanyakan ke pihak Imipas,” sambung dia.
Lalu, terkait klaim pihak Lapas Cibinong yang menyebut tidak ada CCTV di rumah mewah itu, Syafrida membantahnya. Hanya saja, Syafrida memang tidak tahu apakah kamera CCTV itu mati atau tidak.
“Waktu itu ada di rumah yang putih itu ada CCTV, ya ada sebenarnya. Tapi, apakah CCTV itu berfungsi atau tidak, kami tidak tahu,” imbuh Syafrida.
Siapa Jimmy Masrin Mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy yang dipenjara karena kasus pemberian kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Jimmy Masrin membuat gempar publik.
Sebab, ketika Ombudsman melakukan sidak pada pekan lalu, bingkai foto Jimmy Masrin ditemukan di dalam rumah berfasilitas mewah yang berada di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Para anggota DPR turut mempersoalkan temuan foto tersebut.
Sebab, untuk apa ada pejabat Lapas Cibinong yang memajang bingkai foto Jimmy Masrin di rumah dinasnya.
Jimmy Masrin diketahui mendekam di Lapas Cibinong usai terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun. Jimmy Masrin divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara. Ia juga dijatuhi vonis tambahan untuk membayarkan uang pengganti senilai 32,6 juta dollar Amerika Serikat subsider 4 tahun penjara. (Joe)















