Jakarta, Frekuensi Informasi – Surat pengunduran diri Dirjen PAS Mashudi disebut telah diterima oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Kamis (1/10/2026) hari ini. Pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut menurut informasi, adalah buntut terbongkarnya fasilitas mewah di Area Lembaga Pemasayrakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Menurut Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Akbar Hadi, pengunduran diri Mashudi tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenimipas, khususnya di bidang pemasyarakatan. Seluruh layanan dan pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Akbar Hadi, dalam keterangan tertulis, Kamis.
Akbar Hadi mengatakan, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi terhadap peristiwa yang terjadi di Lapas Cibinong.
“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” kata Akbar. Kementerian Imipas memastikan keberlangsungan layanan dan pelaksanaan tugas organisasi tetap menjadi prioritas selama proses administrasi pengunduran diri berlangsung.
Fasilitas mewah di Lapas Cibinong Sebelumnya, Inspeksi mendadak Ombudsman mengungkap sejumlah fasilitas mewah yang ada di balik jeruji Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (23/9/2026). Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan, pihaknya menemukan bangunan “klaster mewah” yang dihuni beberapa warga binaan.
Berdasarkan pengamatan Ombudsman RI, di area tersebut terdapat lebih dari 10 rumah serta beberapa mobil mewah yang terparkir. Dia mengatakan, ketika tim Ombudsman RI berhasil masuk ke dalam salah satu rumah, ditemukan fasilitas layaknya apartemen yang dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, dan fasilitas lainnya. “Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah klaster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026). Syafrida mengatakan, Ombudsman RI juga menemukan adanya fasilitas fitness lengkap, hingga pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung. Tak hanya fasilitas mewah, Ombudsman RI menemukan celah keamanan yang rawan di Lapas Kelas IIA Cibinong karena terdapat akses keluar di bagian belakang rumah-rumah petak yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
Syafrida mengatakan, dari wawancara yang dilakukan, salah satu penghuni mengakui dirinya membayar sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas tersebut. “Berdasarkan wawancara kami pada saat itu yang terutama yang menunggui rumah, memang dia membayar sejumlah, tetapi tidak disebutkan angkanya. Itu memang dikomersilkan. Nah, ini yang perlu nanti kita dalami lagi,” ujarnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Imipas untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran tersebut. Dia juga menyatakan bahwa Ombudsman selalu siap membantu Kementerian Imipas untuk berkolaborasi dalam melakukan perbaikan pelayanan di Lapas. (Joe)















