Jakarta, Frekuensi Informasi – “Kami lakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap enam petugas (kasus Bechi),” kata Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026).
Rudi mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang memberikan pembebasan bersyarat untuk narapidana Indra Kesuma atau Indra Kenz dan Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi.
Menurutnya, Indra Kenz dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang sesuai dengan rekomendasi yang disampaikannya ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Namun, dia enggan menjelaskan secara detail pertimbangan Ditjen PAS dalam memindahkan Indra Kenz.
“Karena Dirjen yang pindahkan. Irjen hanya rekomendasi dicabut,” ujarnya.
Sebelumnya, Rudi Setiawan mengatakan pihaknya merekomendasikan agar pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut.
“Dan (Pembebasan bersyarat) PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Ditjen PAS untuk ditarik kembali,” kata Rudi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026). Indra Kenz kembali ke sel Indra Kenz adalah napi dari kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo yang divonis 10 tahun penjara.
Indra Kenz ditahan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, kemudian bebas bersyarat pada 24 September 2026. Dua pekan berselang, Indra Kenz kembali dijebloskan ke penjara untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Batalnya Indra Kenz menikmati kebebasan beriringan dengan peristiwa inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman RI di area Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dalam sidak tersebut, ditemukan fasilitas hunian mewah berupa tiga kontainer yang telah dimodifikasi menyerupai rumah tinggal pribadi. Indra Kenz diduga terlibat dalam pengadaan sekaligus menggunakan fasilitas tersebut.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Rudi Setiawan menjelaskan, kontainer tersebut tercatat sebagai barang milik negara (BMN), tetapi pengadaan dan penggunaannya melibatkan warga binaan, termasuk Indra Kenz.
Di Jawa Timur, Bechi terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang juga kembali masuk ke Lapas Kelas I Malang pada 8 Oktober 2026. Dia sempat bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat.
Pemberitaan Muncul:
Pemberitaan tersebut mendorong Kementerian Imipas mengevaluasi kembali pemberian pembebasan bersyarat kepada Bechi yang telah berjalan sejak 2025. Dalam proses peninjauan itu, juga ditemukan indikasi maladministrasi yang diduga terjadi dalam proses administrasi pembebasan bersyarat Bechi.
“Adanya indikasi tersebut (maladministrasi), pimpinan mengambil kebijakan mencabut pembebasan bersyarat kepada MSA (Bechi -red),” ujar Kepala Kantor Wilayah Kumham Jawa Timur, Suhali, di Malang, Kamis (8/10/2026). (Joe)















