banner 728x250

Pentolan AMPB Botok Dilaporkan ke Polda Jateng Karena Diduga Menyiramkan Air Kepada Hakim

Situasi Ketika Rombongan Pentolan AMPB Botok Audensi ke PN Pati Diduga Berujung Penyiraman Terhadap Hakim (Foto/Ist)

Pati, Frekuensi Informasi – Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, Retno Lastiani melaporkan dugaan perbuatan Botok pada Senin (12/10/2026). “Pelapornya atas nama Bu Retno (hakim PN Pati) tanggal 12 Oktober 2026,” kata Yuliyanto kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Kepada wartawan, Yuliyanto menyebut Botok dilaporkan dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 433 tentang pencemaran nama baik, Pasal 434 tentang fitnah, dan Pasal 448 tentang pemaksaan dengan kekerasan. Yuliyanto juga menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Botok akan segera dilakukan. “Secepatnya,” katanya.

Selain melapor ke kepolisian, Retno katanya mengaku telah melaporkan kejadian tersebut kepada Mahkamah Agung (MA). Langkah itu menjadi perkembangan lanjutan setelah insiden yang terjadi saat audiensi di PN Pati.

“Mohon maaf saya tidak berstatement dulu, saya sudah laporkan kejadian tersebut ke Mahkamah Agung,” kata Retno singkat.

Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dilaporkan ke Polda Jateng usai menyiram air kepada Retno Lastiani, Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Sebelumnya, Botok terlibat ketegangan dengan Retno saat audiensi di PN Pati, Jumat (9/10/2026).

Kronologi Penyiraman

Peristiwa yang menyeret nama Botok itu bermula saat AMPB mendatangi PN Pati, Jumat (9/10/2026). Mereka bermaksud melakukan audiensi dan meminta bertemu langsung dengan Ketua PN Pati. Namun, rombongan hanya ditemui Retno Lastiani bersama sejumlah pegawai Pengadilan Negeri. Audiensi tersebut berlangsung setelah sidang lanjutan praperadilan dalam perkara dugaan pencurian mesin kapal.

Botok bersama tim kuasa hukum datang untuk menyampaikan aspirasi. Mereka mendesak PN Pati menjaga integritas dalam menangani perkara yang menjadi perhatian mereka. Pertemuan yang semula menjadi ruang penyampaian aspirasi tersebut kemudian memanas.

Dalam audiensi, Botok melontarkan tuduhan dugaan pemerasan terhadap seorang warga pada 2025.

Tuduhan tersebut diarahkan kepada Retno, yang juga bertugas sebagai hakim di PN Pati.

“Hai, tahun 2025 Anda memeras Rp.1 miliar. Jawab hai,” bentak Botok dalam pertemuan tersebut. Botok juga menantang Retno melakukan sumpah pocong untuk membuktikan tuduhannya.

Situasi semakin tegang ketika Retno memilih meninggalkan ruang audiensi. Saat Retno berjalan keluar, Botok menyiramkan air dari gelas kemasan.

Petugas PN Pati kemudian mengamankan situasi dan menuntun Retno menjauh dari kerumunan massa AMPB.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Botok melontarkan kritik keras terhadap dugaan praktik pemerasan terhadap masyarakat yang sedang berperkara di pengadilan.

“Di dalam gedung yang mewah ini, yang dibangun pakai uang rakyat, tetapi di dalam gedung ini banyak penjahat-penjahat yang melakukan pemerasan kepada masyarakat yang berperkara. Sudah tidak menjadi rahasia lagi,” ujar Botok seusai audiensi. (Tot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *