banner 728x250

 ABK KM Maulana 23 Diiming-iming Bagi Hasil Bisa Mencai Rp 10 Juta per 4 Bulan

Penyelamatan ABK KMMaulana 23 (Foto/Ist)

Jakarta, Frekuensi Informasi – Direktur Kapal Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Mochammad Idnillah mengatakan, Anak buah kapal (ABK) kapal penangkap cumi KM Maulana 23 yang menjadi korban penyiksaan awalnya direkrut oleh calo dengan iming-iming bagi hasil hingga Rp.10 juta per 4 bulan. Namun, dalam praktiknya, para ABK hanya menerima uang Rp 500.000.

Tak hanya soal bagi hasil, Idnillah menyebut para ABK juga telah menerima uang muka yang jauh lebih kecil dari yang dijanjikan sejak awal perekrutan. Mulanya, para ABK dijanjikan uang muka atau kasbon sebesar Rp 5 juta untuk diberikan kepada keluarga karena akan meninggalkan rumah dalam waktu yang lama.

“Jadi dia dijanjikan itu sistem bagi hasil sekitar Rp 10 juta. Tapi itu juga sering dicurangi, alhasil yang diserahkan uang untuk ABK hanya Rp 500.000 untuk pelayaran empat bulan,” kata Idnillah dalam konferensi pers di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Minggu (4/10/2026).

Namun, saat hendak berangkat, mereka justru hanya menerima uang Rp 100.000 hingga Rp 500.000.

“Mereka direkrut di bulan Juli. Memang di awal janjinya, di DP-nya, uang muka saat berangkat, kasbon di awal Rp 5 juta dan bagi hasil samp. Tapi yang didapat biasanya pada saat berangkat sangat sedikit sekali, tidak sesuai dengan janji yang ada di dalam perekrutan tersebut, hanya Rp 100.000 hingga Rp 500.000,” ucap Idnillah.

Setelah berangkat melaut, kondisi para ABK disebut semakin memprihatinkan. Di tengah laut, mereka harus memenuhi target tangkapan cumi-cumi yang ditetapkan oleh pihak kapal. Dalam satu malam, para ABK diwajibkan menangkap sedikitnya 2 kilogram cumi-cumi. “Di kapal tersebut ada aturan, kalau mancing cumi tersebut dalam satu malam kurang dari dua kilogram, maka wakil dari nakhoda mukulin ABK. Bahkan nanti kemudian (yang lain) ramai-ramai mukulin. Indikasinya korban empat orang, yang mukuli itu satu kapal, semuanya (24 orang),” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono.

Penyiksaan yang dialami para korban juga terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang korban terlihat dimasukkan ke dalam tong berisi air, kemudian diinjak-injak dan dipukuli. Selain itu, para ABK diwajibkan bekerja sekitar 12 jam tanpa waktu istirahat yang memadai saat menangkap cumi-cumi. Mereka juga disebut hanya mendapat makan dua kali dalam sehari. “Mereka mulai kerja itu sore, sebelum kerja dikasih makan, kemudian malam itu kerja jaring dan pancing cumi sampai jam 05.00 pagi. Baru setelah kerja dikasih makan lagi, lalu tidur. Terus begitu, makannya cuma dua kali sehari,” jelas Ipung.

Pola kerja dan penyiksaan tersebut membuat KKP menilai kondisi yang dialami para ABK serupa dengan praktik perbudakan. “Di sinilah titik benang merahnya bahwa di situ semacam perbudakan. Bagaimana orang kerja disiksa, dipukulin. Padahal ini sudah zaman merdeka,” sambungnya.

Selain dugaan eksploitasi dan penyiksaan terhadap ABK, KM Maulana 23 juga terbukti melakukan sejumlah pelanggaran di bidang perikanan. Kapal tersebut diketahui mematikan alat pelacak Vessel Monitoring System (VMS) dan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan.

KM Maulana 23 beserta 28 kru dan 9 ton hasil tangkapan kini ditahan di Pangkalan PSDKP Dobo, Kepulauan Aru.

Sementara itu, empat korban yang mengalami luka telah dievakuasi untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Dobo.

Adapun para pelaku penganiayaan telah diserahkan untuk menjalani proses hukum di Polres Kepulauan Aru. KKP juga memastikan izin operasional KM Maulana 23 dicabut dan tengah melakukan audit terhadap PT AMIR selaku perusahaan pemilik armada.  (Joe)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *