Jakarta, Frekuensi Informasi – Berdasarkan hasil temuan di lapangan dan pemeriksaan saksi, KKP mengungkap adanya fakta memprihatinkan terkait eksploitasi jam kerja dan target yang berujung penyiksaan para kru kapal KM Maulana 23.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, penyiksaan yang dialami empat ABK kapal KM Maulana 23 serupa dengan praktik perbudakan.
Pung menjelaskan, para pekerja dipaksa bekerja semalaman tanpa istirahat dan makanan yang cukup ketika menangkap cumi-cumi.
“Mereka mulai kerja itu sore, sebelum kerja dikasih makan. Kemudian malam itu kerja jaring dan pancing cumi sampai pagi jam 05.00 WIB. Baru setelah itu mereka dikasih makan lagi, lalu tidur. Terus seperti itu, kerja begitu makan cuma dua kali sehari,” ungkap Ipung dalam konferensi pers di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Minggu (4/10/2026).
Tak hanya itu, jika ada ABK yang tidak memenuhi target tangkapan sebanyak 2 kilogram cumi-cumi dalam satu malam, maka mereka akan disiksa beramai-ramai oleh seluruh kru kapal. Ipung menyebut, aksi penyiksaan ini diinisiasi oleh salah satu pelaku utama yang merupakan wakil nakhoda di kapal tersebut.
Menurutnya, wakil nakhoda tersebut akan memerintahkan semua kru kapal yang total berjumlah 28 orang untuk menganiaya, yaitu memasukkan korban ke dalam gentong air, lalu diinjak-injak dan dipukuli. “Kalau ada yang kurang dari dua kilogran, maka wakil nakhoda mukulin ABK.
Berita Terkait;
https://frekuensiinformasi.com/2026/10/04/abk-km-maulana-23-diiming-iming-bagi-hasil-bisa-mencai-rp-10-juta-per-4-bulan/
Bahkan nanti yang lain ikut ramai-ramai mukulin.
“Di sinilah benang merahnya bahwa di situ semacam perbudakan. Bagaimana orang kerja justru disiksa, dipukulin. Padahal ini sudah zaman merdeka,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menyebut setelah disiksa, empat ABK yang menjadi korban dalam video yang beredar viral justru ditinggalkan di daratan wilayah Kepulauan Aru.
Namun, pada saat itu, pihak pengurus kapal justru menghubungi keluarga salah satu korban dan menyebut korban mengalami sakit beri-beri dan tengah dirawat di Rumah Sakit Dobo, Kepulauan Aru.
“Kita sudah mengamankan yang tadinya dikatakan dirawat ternyata tidak dirawat, hanya ditaruh di darat, sehingga pada saat kami koordinasi langsung dilarikan ke rumah sakit tadi pagi,” ujar Alrasyidin.
Sementara itu, Direktur Kapal Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Mochammad Idnillah, memaparkan bahwa keempat korban direkrut pada pertengahan Juli 2026 melalui perantara seorang calo yang menebar janji manis dengan bagi hasil hingga Rp 10 juta.
“Memang di awal janjinya, di uang mukanya, uang mukanya, kasbon cukup besar di awal Rp 5 juta. Tapi yang didapat biasanya pada saat berangkat sangat sedikit sekali, tidak sesuai dengan janji yang ada di dalam perekrutan tersebut, hanya Rp 100.000 hingga Rp 500.000,” kata Idnillah.
Uang Rp 500.000 itu, kata Idnillah merupakan uang yang diserahkan sebagai ganti karena akan meninggalkan keluarga dalam waktu yang lama.
Namun, kata dia, sistem bagi hasil di akhir pelayaran pun kerap dicurangi oleh para pengurus dan calo kapal.
“Jadi dia dijanjikan itu sistem bagi hasil sekitar Rp 10 juta. Tapi itu juga sering dicurangi, alhasil yang diserahkan uang untuk ABK hanya Rp 500.000 untuk pelayaran empat bulan,” tutur Idnillah. Kapal KM Maulana 23 pun berhasil dicegat oleh Kapal Pengawas Hiu 14 milik KKP di perairan Laut Arafura pada Jumat (2/10/2026) siang.
Menurut KKP, kapal yang membawa 28 ABK dan sembilan ton hasil tangkapan tersebut terbukti melakukan serangkaian kejahatan, mulai dari mematikan alat pelacak (Vessel Monitoring System/VMS) hingga menggunakan dua alat tangkap yang menyalahi izin awal.
“Mematikan VMS sudah jelas salah, kemudian dia melakukan penganiayaan di tengah laut, dia melakukan seperti perbudakan sudah salah. Artinya apa? Bukan hanya sekadar tindak pidana perikanan, tapi ada tindak pidana umum,” tegas Ipung.
Saat ini, KM Maulana 23 telah ditahan di Pangkalan PSDKP Dobo, Kepulauan Aru.
Para pelaku penganiayaan telah diserahkan ke Polres Dobo untuk menjalani proses hukum pidana, sedangkan keempat korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Dobo.
KKP pun memastikan izin kapal dicabut permanen dan tengah mengaudit PT AMIR selaku perusahaan pemilik armada.
“Kami akan tegas agar ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan atau pemilik kapal yang lain. Kerja, kerja, tapi bukan penyiksaan, bukan perbudakan, bukan kekerasan. Kalau dibilang laut itu keras, keras ombaknya iya, tapi bukan keras untuk dipukulin. Tidak ada toleransi,” tutup Ipung. (Joe)















