Sumut, Frekuensi Informasi – Polisi menangkap dua pria inisial MAH dan PSO terduga pelaku pembunuhan driver taksi online asal Kota Medan, M Irman (33) pada Rabu (21/10/2026). Kemudian saat proses pengembangan memastikan lokasi pembunuhan, kedua pelaku berupaya melarikan diri.
“Kedua pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri dengan menyerang petugas. Petugasvterpaksa melumpuhkan dengan timah panas,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, Minggu (25/10/2026).
Polisi kemudian memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan keduanya. Selanjutnya, polisi menembak kedua pelaku.
“Setelah diberikan peringatan agar kooperatif, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Selanjutnya, keduanya dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Cornelius.
Ia mengatakan, kasus itu terungkap setelah jenazah korban ditemukan warga di Jalan Martil, Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, pada Kamis (22/10/2026).
“Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka pada tubuhnya. Sementara itu, mobil dan telepon genggam milik korban tidak ditemukan di lokasi penemuan jenazah,” ujar Cornelius.
Menindaklanjuti hal tersebut, polisi menyelidikinya dengan berkolaborasi dengan Polres Asahan dan Dit Intelkam Polda Sumut.
Lalu, dugaan pembunuhan mengarah ke MAH dan PSO. Polisi kemudian langsung meringkus keduanya. Polisi masih mendalami bagaimana kronologi keduanya merampok dan membunuh korban. Pascapenangkapan itu, penyidik menemukan mobil milik korban.
“Kendaraan tersebut ditemukan di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dengan pelat nomor tidak terpasang. Kendaraan itu rencananya hendak dijual pelaku ke calon penadah,” kata Cornelius.
Polisi juga melakukan pengembangan terkait telepon genggam korban yang diduga telah dijual kepada pihak lain.
“Selain kendaraan dan barang milik korban, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya pisau, gergaji kawat yang diduga digunakan sebagai alat penjerat, sarung tangan dan pakaian,” ujar Cornelius.
Kini, keduanya ditahan untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. (Pur)















