banner 728x250

Gegara Kecanduan Judol, Ayah Bunuh Anak Kandungnya

Ilustrasi Tragedi Memilukan (Foto/Ist)

Bandung, Frekuensi Informasi – Tragedi berdarah terjadi, Senin (19/10/2026) ini dipicu oleh sikap DR yang emosi usai ditolak meminta uang oleh istrinya, SS (33).  Uang yang diincar tersangka sejatinya merupakan dana simpanan keluarga yang digunakan untuk membayar uang pangkal sekolah RR.

Remaja tersebut tewas di tangan ayah kandungnya sendiri, DR (37), usai membela sang ibu dari amukan ayahnya. RR (15), yang duduk dibangku kelas X SMK di Kampung Dungus Maung, Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu meregang nyawa dianiaya ayahnya,

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, tersangka nekat memeras istrinya lantaran kecanduan judi online (judol). Tersangka meminta uang kepada ibu korban sebesar Rp 500.000. Uang itu menurut Tri Suhartono digunakan pelaku untuk judol. Inilah awal percekcokan rumahtangga tersangka, dikutip dari Tribun Jabar, Sabtu (24/10/2026).

Melihat ibunya diintimidasi dan diancam oleh sang ayah demi modal judi online, RR berinisiatif membela dan melindungi ibunya.

Sikap RR bela ibu justru menyulut amarah DR hingga membabi buta menganiaya anak kandungnya tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, DR melancarkan serangkaian aksi kekerasan fisik secara brutal mulai dari mencekik, memukul, menendang, hingga melempar korban menggunakan bola lampu.

“Dari hasil autopsi yang telah kita lakukan, korban meninggal dunia diakibatkan adanya resapan darah di bagian belakang kepala diakibatkan kekerasan benda tumpul, ini bisa diakibatkan dari pukulan maupun tendangan,” terang Tri, dikutip, Sabtu (24/10).

Usai melihat anaknya terkapar, ibu korban lari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar.  Petugas kePolisian dari Polresta Bandung yang menerima laporan darurat bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan DR pada hari yang sama tanpa perlawanan. Atas perbuatannya, DR kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak serta ketentuan KUHP baru

“Kami kenakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 458 ayat 1 dan 2 tentang KUHP Pidana dan Pasal 466 ayat 3 tentang KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kapolresta Bandung.  (Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *