banner 728x250

Warga Tinggal Mengontrak Rp.20.000/Perhari Masuk Desil 5 Data BPS

Eva, warga DKI Ngontrak Bilik Seharga Rp.20.000 per Hari Masuk Desil 5 Data BPS (Foto/Ist)

Jakarta, Frekuensi Informasi – Kepala BPS Provinsi DKI Jakarta, Kadarmanto menjelaskan mengapa Eva (51) penghuni kontrakan Rp.20.000 per hari, di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, masuk kategori Desil 5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), adalah karena data kependudukannya yang sudah belasan tahun tidak pernah dimutakhirkan.

Temuan ini didapat usai tim BPS Provinsi DKI Jakarta bersama BPS Kota Jakarta Pusat mendatangi langsung kediaman Eva pada Sabtu (17/10/2026) lalu.

Dikediaman Eva, Tim BPD mendapat Informasi mengenai kondisi Eva yang tercatat dalam DTSEN merupakan data yang berasal dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum duimutakhirkan.

Sejak tahun 2013, KTP Eva masih tercatat dengan alamat kediaman di kawasan Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, saat ia masih tinggal bersama mantan suaminya.

Menurut Kadarmanto, walau ibu tunggal tersebut sudah berkali-kali pindah tempat tinggal hingga akhirnya menyewa bilik kontrakan sempit di bantaran Anak Kali Krukut, Tanah Abang, ia tidak pernah memperbarui Kartu Keluarganya (KK).

Eva memilih tak mengubah data kependudukan lamanya karena khawatir akan kesulitan mengurus hal-hal administrasi lainnya. Oleh karenanya, data Eva belum dimutakhirkan dan Eva juga diketahui belum pernah melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui kanal yang tersedia.

Hal inilah yang membuat data desil Eva tak sesuai dengan kondisi ekonominya, sehingga ia dan anaknya tak pernah tersentuh bantuan sosial.

Meski begitu, dari hasil pemeriksaan, BPS memastikan tidak pernah ada catatan aset senilai Rp 1 miliar dalam bentuk apa pun di data Eva.

BPS akan pandu Pembaruan Data Mandiri Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas BPS yang datang ke lokasi langsung memberikan pendampingan untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri.

Menurut BPS, pemutakhiran data bisa dilakukan secara mandiri agar status kondisi ekonomi keluarga bisa dikoreksi pada sistem DTSEN.

Kadarmanto pun mengimbau warga Jakarta lainnya untuk proaktif mengecek data mereka melalui kanal web resmi DTSEN dan Kemensos.

Jika terjadi ketidaksesuaian, warga dapat segera mengajukan penyanggahan data agar bisa dilakukan perbaikan, mulai dari mengurus berkas ke Ketua RT setempat hingga ke kantor kelurahan.

Update Data Tak Langsung Ubah Desil kata Kadarmanto. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pengajuan pemutakhiran ini merupakan prosedur mengubah status desil warga yang mengajukan keluhan secara langsung.

Ia menjelaskan, informasi yang disampaikan dalam pembaruan data akan digunakan sebagai bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali.

Ia pun menegaskan bahwa penentuan status desil sebuah keluarga sangatlah kompleks dan tidak diukur dari kepemilikan aset semata.

Beberapa faktor lain yang turut menentukan status desil seseorang di antaranya seperti jumlah penghasilan, kepemilikan jenis barang, daya listrik rumah, ataupun jenis pekerjaan.  (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *