Bekasi, Frekuensi Informasi – Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 21 Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 di wilayah Kecamatan Jatiasih, yang berada di bawah Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat, menuai sorotan tajam dari publik.
Proyek dengan nilai anggaran Rp 6,991 Miliar untuk membangun 8 ruang kelas tahap awal ini diduga kuat bermasalah sejak hulu hingga hilir, mulai dari kualifikasi kontraktor hingga kelengkapan dokumen perizinan.
Sorotan pertama dan paling serius adalah soal kualifikasi pemenang tender. Pemenang tender, CV. Karunia Ilahi, diduga kuat tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG-006 yang merupakan SBU wajib untuk Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Pendidikan.
Ketiadaan SBU BG-006 berimplikasi fatal. Artinya perusahaan tersebut diduga tidak memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang konstruksi gedung sekolah, sehingga mutu konstruksi fisik patut diragukan dan berpotensi tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)/mutu.
Tak hanya SBU Gedung, perusahaan tersebut juga disebut tidak memiliki Tenaga Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bersertifikat. Padahal, keberadaan Ahli K3 adalah harga mati dalam setiap proyek gedung bertingkat atau beresiko tinggi untuk menjamin keselamatan tenaga kerja dan mencegah kecelakaan kerja.
Berita Terkait: https://frekuensiinformasi.com/2026/10/09/pembangunan-usb-sman-21-pemenang-lelang-diduga-tak-miliki-sbu-bg006/
Kejanggalan kedua adalah soal administrasi dan transparansi proyek. Di lokasi proyek, sejumlah kelengkapan standar proyek negara diduga tidak ada:
- Pagar Proyek Hanya Banner: Pagar pembatas proyek hanya menggunakan banner/spanduk, bukan pagar kawat chain-link/pagar BRC yang kokoh. Pagar banner tidak menjamin keamanan, keselamatan warga sekitar, khususnya ketiks anak-anak bermain.
- Direksi Keet Tidak Lengkap: Direksi keet, buku tamu sebagai laporan harian/mingguan, serta tempelan Detail Engineering Design (DED).
- Legalitas Lahan dan Perizinan Abu-abu: Sertifikat lahan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Pendirian Satuan Pendidikan, hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)/UKL-UPL tidak dipublikasikan dan masih abu-abu.
- Feasibility Study (FS) Diragukan:Studi kelayakan berupa kelayakan teknis, analisis kondisi tanah dan struktur, hingga analisis geologi dikhawatirkan tidak dilakukan secara mendalam. Padahal FS adalah dasar utama sebelum masuk ke tahap DED.
Konfirmasi Berbelit, KCD Minta KTP Wartawan
Saat informasi ini dikonfirmasi secara resmi melalui surat Nomor:11/KM-Konf/X/2026 oleh Kepala KCD Wilayah 3 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui suratnya Nomor: 8876/TU.01.02/Cadisdikwil III tertanggal 12 Oktober 2026, Kepala KCD Wilayah III, Dr. Rina Parlina, S.I.P., M.M., justru memberikan jawaban yang kurang lazim.
Beeita Terkait: https://frekuensiinformasi.com/2026/10/09/skema-swakelola-pembangunan-gedung-sekolah-berpotensi-besar-hanburkan-uang-negara/
Rina mengatakan proses konfirmasi tidak dapat dilanjutkan sebelum pemohon informasi mengisi formulir dan melampirkan KTP/Surat Keterangan dari Disdukcapil/SIM/Paspor.
Jawaban ini dinilai tidak memahami UU Pers No. 40 Tahun 1999. Perusahaan pers sudah wajib mencantumkan legalitas lengkap di dalam Box Redaksi yang bisa diakses umum, mulai dari Nama PT Penerbit, Susunan Manajemen, Nomor Akta, Nomor AHU Kemenhum, hingga alamat redaksi, bukan dengan meminta KTP wartawan.
Atas jawaban tersebut, redaksi kemudian berkoordinasi dengan Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Provinsi Jawa Barat yang dengan bijaksana memfasilitasi pertemuan langsung dengan Kepala KCD.
Dalam pertemuan tersebut, Rina berdalih hal itu adalah SOP PPID Utama Provinsi Jawa Barat berdasarkan surat edaran. Ia mengakui kekhawatiran wartawan soal KTP, dan berjanji akan berkoordinasi dengan PPID Pusat terkait pelayanan konfirmasi dari perusahaan pers.
Bantahan KCD dan PPK: Semua Sudah Sesuai Prosedur
Terkait materi proyek USB SMAN 21, Rina Parlina menegaskan semua proses telah sesuai peraturan.
“DPA kegiatan itu masuk dalam usulan masa sidang paripurna tahun 2025 tentang pengesahan APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2026. Kalau tidak ada dasar hukumnya tidak mungkin kami berani melaksanakan. Kami diawasi oleh BPK, oleh Kejati. Kejati Jawa Barat berkunjung ke proyek SMAN 21,” ujar Rina. Saat ditanya nomor Pergub pengesahannya, ia berjanji akan memberikan melalui PPK.
Ia menjelaskan, USB SMAN 21 rencananya dibangun 24 lokal di atas lahan seluas 8.000 M2, namun untuk tahun 2026 ini dengan anggaran Rp6,991 miliar baru akan dibangun 8 ruang kelas.
“Ketika pembangunan sekarang selesai, fasilitas pendukung sudah lengkap, akan langsung ditempati, karena gedung sewa yang sekarang kondisinya sudah kurang memadai,” katanya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, Tri Sudjarwati, memberikan klarifikasi terkait dugaan SBU.
“Pelaksanaan tender ini sudah melalui by system Mini Kompetisi yang terverifikasi oleh LKPP pusat termaduk E-katalog versi 6. Semua penyedia yang ikut sudah tervalidasi. Jika perusahaan ini tidak tervalidasi oleh sistem, tidak akan bisa mengikuti mini kompetisi,” kata Tri.
Soal lahan, Tri menyebut legal standingnya jelas dan sudah tercatat sebagai aset Provinsi, namun nomor inventarisnya ada di BPKAD. Untuk FS, ia menyebut telah dilakukan sondir kedalaman 18 meter dan pondasi menggunakan sistem bore pile.
Terkait pagar banner, Tri mengakui memang isi RAB-nya demikian. Soal direksi keet, ia menyebut ada dan lengkap dengan buku tamu dan gambar.
“Progres kegiatan berjalan lancar dan on the track. Saat PHO nanti semua yang tercantum di RAB harus selesai 100 persen. Kalau tidak selesai tepat waktu, ada mekanisme denda keterlambatan hingga pemutusan kontrak, bila perlu blacklist,” tegas Tri.
Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu janji KCD Wilayah III untuk membuka secara transparan Pergub APBD 2026, nomor aset lahan, dokumen PBG, dan dokumen SBU BG-006 milik CV. Karunia Ilahi agar sorotan ini terang benderang. (M. Aritonang)















