banner 728x250

Bukan Tax Amnesty, DJP Buka Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 Tentang Pengurangan Biaya Administrasi Perpajakan (Foto/Ist)

Jakarta, Frekuensi Informasi – Untuk kategori tertentu, pengurangan sanksi pajak dapat mencapai 100 persen, tetapi wajib pajak tetap harus melunasi pokok pajak yang terutang.

Hal tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI. Dirjen Pajak memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan melalui Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA).

Program tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026. DJP menegaskan, fasilitas ini bukan pengampunan pajak atau tax amnesty karena hanya mencakup sanksi administrasi tertentu sesuai persyaratan yang berlaku.

DJP menjelaskan, KEP-239/PJ/2026 memiliki cakupan terbatas yang berkaitan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Ketentuan tersebut mencakup sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS, dengan batas penerbitan surat dan pembayaran khusus.

Berdasarkan buku panduan DJP, terdapat sejumlah jenis sanksi administrasi yang dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan melalui program PSA, dengan memperhatikan persyaratan masing-masing kategori. Pertama, denda akibat keterlambatan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

Fasilitas ini mencakup SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, sepanjang disampaikan dalam periode yang ditentukan.

Kedua, sanksi bunga atas pembetulan SPT secara sukarela. Fasilitas ini dapat diberikan kepada wajib pajak yang membetulkan SPT Tahunan sampai Tahun Pajak 2025 atau SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026 hingga menimbulkan kekurangan pembayaran pajak.

Ketiga, sanksi bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Cakupannya meliputi keterlambatan pembayaran pajak yang terutang dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa, dengan memperhatikan periode penyampaian SPT dan pelunasan pajak.

Keempat, sanksi administrasi dalam SKP dan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk kategori tertentu. Cakupan ini termasuk sanksi dalam dokumen perpajakan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Kelima, denda atas pelanggaran kewajiban pembuatan atau pengisian faktur pajak. Denda yang diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dapat masuk dalam cakupan PSA jika memenuhi persyaratan khusus.

Keenam, sanksi bunga dan kenaikan tertentu atas hasil pemeriksaan pajak. Jenis sanksi yang dicakup antara lain bunga atas kekurangan pembayaran pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) serta sanksi kenaikan tertentu berdasarkan UU KUP.

Ketujuh, denda administratif PBB. Fasilitas ini mencakup sanksi tertentu terkait kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), hasil pemeriksaan, dan keterlambatan pembayaran PBB sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain tujuh kategori tersebut, KEP-239/PJ/2026 mengatur kondisi khusus berupa sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS. Kategori ini memiliki batas waktu penerbitan surat dan pembayaran pokok pajak tersendiri.

Besaran pengurangan atau penghapusan sanksi tidak sama untuk seluruh wajib pajak. Persentasenya bergantung pada jenis sanksi, kondisi yang melatarbelakangi penerbitan surat, waktu penyampaian SPT, serta waktu pembayaran pokok pajak atau sanksi.

Untuk kategori tertentu, pengurangan sanksi dapat mencapai 100 persen.

Namun, kategori lainnya memiliki persentase pengurangan berbeda, yakni 90 persen, 75 persen, 50 persen, atau 25 persen, sesuai matriks dan persyaratan khusus dalam KEP-239/PJ/2026.

DJP juga menegaskan, fasilitas ini pada prinsipnya hanya diberikan terhadap sanksi administrasi yang belum dibayar atau dilunasi. Sementara itu, pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi tetap harus diselesaikan. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *