banner 728x250

Gubernur DKI Jakarta dan Walikota Bekasi Tandatangani Kesepakatan Kerja Sama Pengelolaan TPST Bantargebang

Gubernur DKI Jakarta dan Walikota Bekasi Tandatangani Kerjasama Pengelolaan TPST Bantar Gebang Bekasi (Foto/Diskom)

Kota Bekasi, Frekuensi Informasi – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota Bekasi resmi menandatangani kesepakatan kerja sama pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Senin (26/10/2026). Perjanjian ini bertujuan memperkuat penanganan sampah lintas wilayah sekaligus mengembangkan fasilitas pengolahan berbasis teknologi.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa kedua pihak telah menyelesaikan seluruh pembahasan kerja sama dan akan menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan yang telah disepakati. Ia mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Bekasi serta DPRD DKI Jakarta selama proses pembahasan berlangsung.

“Alhamdulillah pembahasannya berjalan dengan baik, tidak ada drama‑dramaan, dan selesai pada waktunya, dan hari ini kita tanda tangani. Mudah‑mudahan ini merupakan awal yang baik kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta bersama dengan Kota Bekasi,” ujar Pramono Anung dilansir dari detikcom.

Menurut Gubernur Pramono, kelancaran pembahasan ini menjadi modal awal untuk memperkuat koordinasi mengatasi persoalan sampah yang saling berkaitan antara kedua wilayah. Ia menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Ia juga menjelaskan pengelolaan sampah harus memperhatikan keterkaitan antara TPST Bantargebang dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu yang berada di wilayah Kota Bekasi. Kedua pemerintah daerah sedang merencanakan pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik.

“Dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi akan memiliki pembangkit listrik tenaga sampah,” ujar Pramono Anung.

Gubernur Pramono menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang memfinalisasi rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) bersama Danantara. Fasilitas tersebut direncanakan dibangun di kawasan Bantargebang, berdekatan dengan TPST yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebut penandatanganan kesepakatan ini merupakan perkembangan penting setelah pembahasan yang berlangsung selama sekitar lima tahun. Ia menuturkan persoalan sampah Jakarta dan Bekasi harus ditangani secara bersama‑sama karena kedua wilayah memiliki timbunan sampah dalam jumlah besar.

Tri memperkirakan timbunan sampah di wilayah DKI Jakarta mencapai 80 juta ton, sedangkan di Kota Bekasi sekitar 25 juta ton. Besarnya timbunan yang terbentuk selama puluhan tahun membuat persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu pemerintah daerah saja.

Ia berharap kerja sama yang diinisiasi Gubernur DKI Jakarta ini dapat membantu kedua daerah menyelesaikan masalah timbunan sampah melalui tahapan penanganan bersama.

“Dengan tahapan yang sedang kita lakukan bersama‑sama, yang diinisiasi oleh Pak Gubernur DKI, kita bisa menyelesaikannya. Ini bagian dari sejarah karena selama puluhan tahun kita belum memikirkan cara menyelesaikan timbunan sampah sebesar ini,” ujar Tri Adhianto.

Kerja sama ini diharapkan menjadi tonggak awal penanganan sampah terpadu lintas wilayah untuk mengurangi timbunan lama sekaligus memanfaatkan sampah menjadi sumber energi yang bermanfaat bagi masyarakat kedua daerah. (*)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *