Kota Bekasi, Frekuensi Informasi -Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-10122/C/07/2026, Diana Wahyu Widiyanti, resmi menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi sejak dilantik tanggal 10 Agustus 2026.
Diana ditunjuk menggantikan Dr. Sulvia Triana Hapsari yang saat ini dipercaya menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Karir Diana Wahyu Wudiyanti ditubuh kejaksaan diketahui sudah melanglang buana ke beberapa daerah. Terakhir, ia menjabat Kepala Bagian Umum Biro Kepegawaian Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI. Sebelumnya, ia juga pernah memimpin Kejaksaan Negeri Cilegon dan Kejaksaan Negeri Pesawaran, Provinsi Lampung.
Dalam meniti kariernya di Korps Adhyaksa, Wanita kelahiran Wonosobo 9 April ini, pernah bertugas di berbagai wilayah. Seperti Kejaksaan Negeri Purwodadi, Wonosobo, Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Jakarta Pusat, Bangka Belitung, Lampung dan Cilegon.
Berbekal pengalaman lintas wilayah dan penanganan beragam jenis perkara, mulai dari pidana, perdata, hingga tata usaha negara, Diana dikenal dengan gaya kepemimpinan yang profesional, berintegritas tinggi, dan mampu membangun sinergi kuat bersama Pemerintah Daerah serta unsur Forkopimda.
Saat bertugas di beberapa wilayah sebelumnya, Alumni Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini juga konsen menerapkan keadilan restorative justice, pelayanan publik berkualitas, serta membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Berdasarkan perjalanan kariernya tersebut, diakui akan mampu memberi secercah harapan bagi penegakan hukum di Kota Bekasi. Pergantian pucuk pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi ini oleh masyarakat membawa harapan baru yang besar dalam penegakan hukum yang tegas, bersih, dan lebih fokus pada pemberantasan praktik korupsi.
Publik menaruh perhatian besar dan harapan yang tulus, agar di bawah kepemimpinan Diana Wahyu Widiyanti, Kejari Kota Bekasi makin tajam dan berani dalam menangani tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Mempercepat serta mengoptimalkan pemulihan aset negara yang hilang, serta senantiasa bekerja secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat mendambakan lembaga kejaksaan yang semakin responsif, memulihkan kepercayaan publik, dan menjadi benteng keadilan yang kokoh serta dekat dengan rakyat. Diharapkan semangat kerja bersih yang pernah ditunjukkan di tempat tugas sebelumnya, dapat diteruskan dan ditingkatkan di Kota Bekasi.
Menjalin kerja sama yang erat namun tetap mandiri dan tegas dengan pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum lainnya.
Namun kerjasama tentunya terletak pada kewenangan normatif dan ruang lingkup yang tidak boleh melanggar independensi penegakan hukum atau keluar dari koridor bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Dengan latar belakang karier yang matang dan komitmen integritas yang terbukti, Diana Wahyu Widiyanti dipandang mampu membawa Kejari Kota Bekasi semakin kokoh dalam mewujudkan kepastian hukum serta pelayanan hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (MA)















