banner 728x250

Mantan Bupati Gowa Ditahan Terkait Korupsi Setelah Sebelumnya Dimakzulkan

Bupati Goa yang Tersandung Dugaan Korupsi (Foto/Ist)

Sulsel, Frekuensi Informasi – Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang (HT) kini ditahan dalam kasus tindak pidana korupsi. HT diduga melakukan pemerasan dan/atau gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa tahun 2025-2026.

Hal ini dibenarkan Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Polda Sulawesi Selatan, Kombes Ahmad Yusuf Afandi.

Yusuf mengatakan, penahanan terhadap HT dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulawesi Selatan, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 14 November 2026.

Dia menegaskan, langkah polisi ini sudah berdasarkan surat perintah penahanan dan ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sementara itu, Yusuf membeberkan, perkara ini ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation oleh penyidik Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa.

Dia menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah

“Terhadap Saudari HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang,” imbuh Yusuf.

Resmi dimakzulkan

SK pemberhentian Bupati Gowa resmi diterima oleh Gubernur Sulawesi Selatan bersamaan dengan surat penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Darmawansyah Muin yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Gowa secara otomatis menjabat sebagai Plt Bupati Gowa.

“Saya baru terima tadi malam. Ini surat perintah pelaksana tugas dari wakilnya dan pemberhentian bupatinya. Dan tentu langsung bekerja,” kata Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Selatan kepada wartawan, Kamis (15/10/2026). Pemakzulan terhadap Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa ini bermula dari unjuk rasa masyarakat terkait dengan polemik dugaan perselingkuhan Bupati Gowa dengan mantan konsultan politiknya.

Unjuk rasa ini kemudian menghasilkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa yang kemudian menghasilkan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Pansus Hak Angket DPRD kemudian menggelar rangkaian sejumlah persidangan yang mendudukkan Husniah Talenrang sebagai terperiksa atas tiga kasus, yakni dugaan perselingkuhan dengan konsultan politiknya; dugaan korupsi seragam sekolah gratis senilai Rp 16 miliar; serta kasus pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral salah seorang mahasiswi.

Setelah serangkaian sidang Pansus Hak Angket digelar, DPRD Kabupaten Gowa kemudian menggelar rapat paripurna sidang Hak Angket yang menghasilkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk memakzulkan Bupati Gowa dari jabatannya oleh seluruh fraksi partai politik di DPRD Kabupaten Gowa.

Permohonan pemakzulan Husniah Talenrang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan hasil putusan MA diserahkan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti hingga terbitnya SK pemberhentian Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa. (AND)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *