Kota Bekasi, Frekuensi Informasi – Pelanggan air bersih produksi Perumda Tirta Patriot rajin bayar tagihan setiap bulan, tapi kondisi Air yang mereka bayar membuatnya selalu was-was. Di balik tagihan yang lancar, tersimpan dugaan skandal besar pengelolaan air minum yang berpotensi membahayakan kesehatan 2,5 juta jiwa warga dan kerugian negara miliaran rupiah.
Menurut informasi, akibat skandal tersebut, Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi resmi dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penyelewengan anggaran, pengadaan bahan kimia bermasalah, dan layanan air tidak layak konsumsi yang berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan negara miliaran rupiah.
Menurut Sumber, Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh dua elemen masyarakat:
1. Laporan dari Pemuda Peduli Air Minum Indonesia (PPAMI), tertanggal 7 November 2025 kepada Kejaksaan Agung RI.
2. Laporan tambahan dari DPC salah satu Ormas tertanggal 11 November 2025 kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Kedua laporan tersebut menduga terlapor melanggar UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait: https://frekuensiinformasi.com/2026/07/09/meteran-diduga-bermasalah-pelanggan-perumda-tirta-patriot-kota-bekasi-keluhkan-tagihan-membengkak/
Menurut informasi, Laporan pertama menganggap Air yang disalurkan Perumda tersebut tidal layak konsumsi dan berbahaya buat kesehatan. Laporan ini katanya bukan kaleng-kaleng, melainkan didukung data audit resmi, yakni:
- Hasil audit BPK periode 2020 hingga Semester I 2022, tercatat 14 titik pengambilan sampel air dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun hingga hari ini katanya, tidak ada penjelasan resmi langkah perbaikan nyata dari Direksi Perumda Tirta Patriot.
- Hasil Lab PAM Jaya Oktober 2025, Mengerikan:
- Kekeruhan air mencapai 33,8 NTU. Padahal batas maksimal air minum yang diizinkan pemerintah hanya 3 NTU. Artinya, air yang diminum warga Bekasi 11 x lipat lebih keruh dari ambang batas aman.
- Total Coliform 6 CFU/100 mL, sementara standar kesehatan wajib 0 CFU/100 mL. Ini indikasi kuat air tercemar bakteri tinja dan berpotensi menyebabkan diare, muntaber, dan penyakit berbahaya lainnya, bahkan kanker.
Pertanyaannya, apakah Air seperti ini yang dialirkan ke rumah pelanggan ?, sementara tagihan rekening pelanggan tidak boleh telat, dan kalau telat bayar, pelanggan akan didenda.
Dadar Laporan ke-2, menurut sumber informasi, terkaut Biaya Operasional Meledak Gila-Gilaan hingga 5 x Lipat.
Kejanggalan paling telanjang lanjut sumber, terlihat di laporan keuangan. Biaya operasional pengolahan air melonjak tidak masuk akal:
Tahun 2022 hanya kisaran Rp 4,1 Miliar.
Tahun 2023 tiba-tiba membenkak menjadi Rp 23,1 Miliar, atau naik hampir 500% atau 5 Kali Lipat.
Ironisnya, lonjakan biaya yang disebut ugal-ugalan ini tidak diikuti perbaikan kualitas. Justru kualitas air semakin memburuk.
Mendengar lonjakan biaya opersional yang begitu fantastik tersebut, sejumlah elemen masyarakat menduga erat kaitannya dengansituasi tahun politik menjelang Pilkada Kota Bekasi tahun 2024.
Dasar Laporan ketiga lanjut sumber adalah dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) pengadaan bahan kimia yang merupakan kunci utama kualitas Air bersih.
Inilah biang keroknya kata sumber dalam catatanya kepada redaksi media ini. Bahan kimia utama yang dipakai di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Water Treatment Plant (WTP) 1 dan 2 diduga bermasalah atau tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), alias kualitas rendah, yang menyebabkan pasokan air ke pelanggan buruk/kotor.
Bahan-bahan krusial penentu jernih tidaknya air tersebut menurut sunber meliputi:
- PAC (Poly Aluminium Chloride Liquid) dan ACH Floc 01 sebagai koagulan pengikat kotoran.
- Soda Ash Dense untuk mengatur pH air.
- Kaporit (Chlorine) sebagai desinfektan pembasmi kuman
Berdasarkan laporan ke APH lanjutnya, pengadaan bahan strategis ini diduga diatur hanya untuk vendor atau kelompok tertentu, dengan harga jauh di atas harga pasar namun kualitas yang dipasok jauh di bawah standar.
“Jika bahan kimia murah dan di-oplos, wajar air tetap keruh dan ber-coliform, tapi anggaran membengkak menjadi Rp 23,1 Miliar tahun 2023,” ujarnya.
Modus penyerapan anggaran kata sumber diduga keras dengan cara beli barang kualitas rendah, tagih ke Kas Perumda Tirta Patriot harga selangit. Selisihnya masuk kantong.
Dasar Laporan ke-4: Skandal Jasa Keamanan Rp.244 Juta, tapi yang diterima petugas keamanan tidak sesuai, alias diduga dipotong.
Tidak hanya persoalan pembelian bahan penjernih Air dan biaya operasional yang tidak masuk akal yang dilaporkan kata sumber, pengadaan jasa keamanan senilai Rp.244 Juta pada November 2025 juga diduga bermasalah:
- Melanggar Perpres: Sesuai Perpres No. 12/2021, pengadaan di atas Rp.200 Juta WAJIB lelang terbuka, bukan penunjukan langsung.
- Gaji di Bawah UMR: Nilai di RAB menyebutkan pembayaran sesuai standar, namun fakta di lapangan, gaji petugas keamanan berada di bawah UMR Kota Bekasi. Dugaan kuat ada pemotongan, mark-up, dan keterlibatan oknum dalam.
Proses Hukum Berjalan, APH Diminta Jemput Bola
Informasi dari internal Kejaksaan menyebutkan:
- Pada 28 November 2025, Kejaksaan Agung melalui Bidang Pidsus resmi menerima dan mendisposisikan laporan untuk telaah dan penyelidikan awal.
- Hingga Mei 2026, menurut sumber kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Tim penyidik tengah memeriksa dokumen keuangan, saksi, dan audit ulang bersama BPK.
Jika Laporan itu terbukti lanjut sumber, pelaku dapat dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 UU Tipikor, berikut Pasal 12B tentang Gratifikasi, dengan ancaman penjara 4 sampai 20 tahun bahkan seumur hidup, serta denda Rp 200 Juta hingga Rp.1 Miliar.
Untuk memenuhi UU No. 40/1999 tentang Pers, Redaksi telah melayangkan surat konfirmasi No. 011/FI/Konf/X/2026 kepada Dirut Perumda Tirta Patriot, yakni:
- Apakah benar terjadi lonjakan biaya operasional dari Rp 4,1 Miliar (TA-2022) menjadi Rp 23,1 Miliar (TA-2023) ?
- Jika benar, untuk apa anggaran yang begitu fantastik tersebut dialokasikan ?
- Apakah benar lonjakan anggaran operasional Perumda Tirta Patriot TA-2023 itu ada kaitan dengan Pilkada untuk mensukseskan salah satu Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota ?
- Apakah benar pengadaan bahan kimia utama (PAC Liquid, ACH Floc 01, Soda Ash, Kaporit) untuk WTP 1 dan 2 di bawah standar ?
- Apakah benar pengadaan jasa keamanan Rp.244 Juta tersebut mark-up dan tidak sesuai dengan angka yang diterima pihak keaman dan sistem rekruitmen melanggar Perpres ?
- Apakah benar hasil uji Lab PAM Jaya Oktober 2025 yang menyatakan kekeruhan 33,8 NTU dan Coliform 6 CFU/100 mL ?
- Apakah benar audit BPK menemukan 14 titik sampel air TMS ?
- Jika benar, apakah sudah dilakukan perbaikan nyata dan terukur ?
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, Dirut Perumda Tirta Patriot belum menjawab.
Berita PDAM: https://frekuensiinformasi.com/2026/09/06/pipa-perumda-tirta-patriot-pecah-pasokan-air-bersih-pelanggan-terhenti-hambat-aktivitas-warga/
Masyarakat Kota Bekasi mendesak Kejaksaan Agung RI dan Kejari Kota Bekasi untuk tidak diam.
“Jika air minum warga sudah berbahaya dan keuangan negara diduga dirampok, ini bukan lagi kasus biasa. Ini kejahatan kemanusiaan. APH harus segera jemput bola, kata sejumlah warga masyarakat Kota Bekasi. (M.A)















