Gowa, Frekuensi Informasi – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa untuk memakzulkan Bupat Husniah Talenrang, Kamis (1/10/2026) lalu. Selanjutnya, Mendagri Menunggu langkah yang akan ditempuh DPRD Gowa.
Posisi Husniah sebagai bupati memang disorot lewat unjuk rasa yang digelar masyarakat Gowa buntut dari adanya dugaan korupsi, dugaan asusila, dan dugaan pencabutan beasiswa program doktoral salah seorang mahasiswi.
Unjuk rasa ini ditindaklanjuti DPRD setempat membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan beberapa kali menggelar rapat untuk mengklarifikasi tudingan-tudingan yang ditujukan kepada Husniah. Dinamika itu pun bergulir hingga usulan pemakzulan yang pada ujungnya telah disetujui oleh MA.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Iirwan mengatakan, Kemendagri kini menunggu respons pihak DPRD Kabupaten Gowa atas putusan MA yang menyetujui pemakzulan Husniah.
“Jadi Kementerian Dalam Negeri, pada tahap selanjutnya akan menunggu usulan pemberhentian Bupati dari DPRD Kabupaten Gowa atau dari Gubernur Sulawesi Selatan jika DPRD Kabupaten Gowa tidak mengusulkan pemberhentian dalam batas-batas waktu sebagaimana diatur dalam pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014,” kata Benni kepada awak media, Sabtu (3/10/2026).
Benni menjelaskan Kementerian Dalam Negeri sejak awal turut memantau proses hukum yang berlangsung di Kabupaten Gowa. Kemendagri juga mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan hukum yang telah ditetapkan tersebut.
“Iya, tentu. Kemendagri mengikuti tahap demi tahap proses hukum yang berlangsung. Sampai dengan ditetapkannya putusan MA beberapa hari yang lalu,” ucap Benni.
Dia mengatakan putusan tersebut akan menjadi dasar melanjutkan proses pemberhentian Bupati Gowa. Meski begitu, putusan MA tersebut belum otomatis mengakhiri jabatan bupati, karena masih memerlukan keputusan administratif.
Benny menjelaskan, masih ada tahapan administrasi lanjutan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Putusan tersebut akan menjadi dasar melanjutkan proses pemberhentian, tetapi belum otomatis mengakhiri jabatan bupati, karena masih memerlukan keputusan administratif,” kata Benni.
Setelah ada putusan MA itu, mekanisme selanjutnya akan mengikuti aturan dalam Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014.
Kemendagri pun masih menunggu usulan pemberhentian Bupati dari DPRD Kabupaten Gowa atau dari Gubernur Sulawesi Selatan.
Sementara itu, pihak Husniah Talenrang mengaku telah menerima salinan amar putusan MA. Namun, mereka menyatakan masih akan melakukan perlawanan karena menilai terdapat kejanggalan dalam proses hingga putusan tersebut dikabulkan.
“Iya, salinan putusan MA telah kami terima. Tapi ada yang akan kami bongkar dalam proses kabulnya putusan itu,” kata Adhi Bintang, kuasa hukum Husniah Talenrang melalui pesan singkat pada Sabtu (3/10/2026). Adhi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai proses yang dinilai janggal tersebut.
Proses pemakzulan Bupati Gowa Proses pemakzulan Husniah Talenrang bermula dari aksi unjuk rasa sejumlah warga Kabupaten Gowa.
Dalam aksi tersebut, warga menyoroti sejumlah persoalan, di antaranya dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp 16 miliar, dugaan perselingkuhan Bupati Gowa dengan mantan konsultan politiknya, serta pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.
Aksi tersebut kemudian berlanjut dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Gowa. Dari RDP itu, DPRD Gowa membentuk Pansus Hak Angket untuk mengusut sejumlah persoalan yang dikaitkan dengan Husniah.
Hasil kerja Pansus kemudian dibawa ke rapat paripurna DPRD Gowa pada 12 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, 45 anggota DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian Husniah dari jabatan bupati. Persetujuan seluruh anggota DPRD Gowa tersebut kemudian menjadi dasar pengajuan uji pendapat ke MA.
Selain tiga persoalan tersebut, Pansus juga menyoroti dugaan tindakan amoral yang dinilai melanggar sumpah jabatan. Husniah juga menghadapi sejumlah persoalan hukum lain, di antaranya dugaan korupsi, pungutan liar (pungli), pemerasan terhadap pengusaha ritel dan properti, tindak pidana pencucian uang (TPPU), penggelapan, serta kesaksian palsu di bawah sumpah.
Sejumlah perkara tersebut disebut masih bergulir di kepolisian, termasuk di Polresta Gowa, Polda Sulawesi Selatan, hingga Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri. (AND)















