banner 728x250

Aliansi Tokoh Masyarakat dan Aktivis Kota Bekasi Mendesak PKS Pengelolaan TPST Bantar Gebang Ditinjau Ulang

Aliansi Tokoh Masyarakat dan Aktivis Kota Bekasi Sedang Merumuskan PKS Pengelolaan TPST Bantar Gebang yang akan Berakhir Oktober 2026 (Foto/Ist)

Kota Bekasi, Frekuensi Informasi – Jelang berakhirnya Perjanjian Kerjasama (PKS) pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Pemerintah DKI Jakarta, sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis Kota Bekasi mendesak PKS tersebut ditinjau ulang.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan berakhir 30 Oktober 2026 itu menurut mereka sudah tidak relevan lagi setelah puluhan tahun berjalan. Sehingga, Tokoh Masyarakat dan aktivis Kota Bekasi mendesaj Pemkot Bekasi agar menyiapkan konsep pembaruan kerja sama tersebut.

Sejumlah tokoh dan aktivis pun berkumpul di Kopi Peneleh, Kota Bekasi untuk merumuskan sejumlah tuntutan terkait penanganan sampah dan tata kelola TPST Bantargebang. Mereka menyoroti minimnya pelibatan masyarakat dan transparansi dalam proses pembaruan PKS. Padahal, masyarakat dinilai menjadi kelompok yang paling terdampak dari keberadaan TPST Bantargebang dan aktivitas pengangkutan sampah dari Jakarta.

Dampak yang disoroti antara lain: risiko gangguan kesehatan, polusi udara, hingga persoalan lingkungan. Dampak tersebut menurut mereka tidak hanya dirasakan warga yang tinggal di sekitar Bantargebang, tetapi juga masyarakat di sepanjang jalur yang dilalui truk pengangkut sampah Jakarta.

Bahkan, aroma sampah dari TPST Bantargebang disebut dapat tercium hingga wilayah Rawalumbu dan Bekasi Timur. Salah satu tuntutan utama mereka adalah peninjauan kembali formula kompensasi atas dampak lingkungan yang ditimbulkan TPST Bantargebang.

Mereka menilai kompensasi harus dihitung secara lebih adil dan proporsional, tidak sebatas uang bau atau tipping fee sebesar Rp400 ribu per kepala keluarga (KK) yang selama ini diberikan kepada warga di sekitar Bantargebang.

Terlebih, kebijakan Pemprov DKI yang hanya mengirimkan sampah residu ke TPST Bantargebang dinilai berpotensi menurunkan nilai kompensasi. Di sisi lain, mereka menilai persoalan bau dan keberadaan gunungan sampah tetap menjadi persoalan karena volume sampah Jakarta yang masuk ke kawasan tersebut.

Koordinator Forum Koalisi Aktivis Darurat Sampah (Forkads), Syahrul E Dasopang, mengatakan kerugian immaterial, risiko kesehatan, serta hilangnya hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang layak dan bersih tidak sebanding dengan kompensasi tersebut.

Ia mendorong masyarakat Kota Bekasi untuk memperjuangkan hak-hak yang dinilai terdampak akibat keberadaan TPST Bantar Gebang selama bertahun-tahun.

“Bagaimana masyarakat mau sehat dan produktif, jika udara sarat dengan polusi dan metana,” ujar Syahrul.

Sementara itu, Ketua Komunitas Gerakan Cinta Bekasi, Ariyanto Hendrata, menyampaikan pandangannys agar TPST Bantargebang ke depan dapat ditutup dan dialihfungsikan menjadi kawasan industri hijau.

Menurut Ariyanto, masyarakat Kota Bekasi telah menanggung dampak selama bertahun-tahun karena menampung sampah dari Jakarta. Ia menilai pengorbanan masyarakat tersebut belum sebanding dengan kompensasi yang disepakati kedua pemerintah daerah ini.

“Pengorbanan ini sebenarnya tidak sebanding dengan kompensasi yang disepakati oleh Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta. Kita selalu dibodohi oleh DKI dan kita nyatakan, cukup,” tandasnya.

Tokoh masyarakat Bantar Gebang, Azwar Anas, juga meminta agar tata kelola TPST Bantar Gebang tidak lagi mengabaikan hak-hak lingkungan masyarakat Kota Bekasi, khususnya warga Bantar Gebang.

Desakan serupa disampaikan Pemuda Muhammadiyah Rawalumbu, Rangga. Ia meminta adanya penyerapan aspirasi masyarakat sebelum kesepakatan baru antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi ditandatangani.

“Harus ditinjau ulang formula dan rumusan kerjasama Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi terkait TPST Bantar Gebang. Kami minta, sebelum kesepakatan itu ditandatangani, penyerapan aspirasi publik terlebih dahulu dilakukan,” kata Rangga.

Sejumlah tokoh yang terlibat dalam pembahasan tersebut, yakni: Syahrul E Dasopang dari Forkads, Fuad Adnan dari Koalisi Keadilan, Azwar Anas selaku tokoh masyarakat Bantar Gebang, Ariyanto Hendrata dari Komunitas Gerakan Cinta Bekasi, Imron Nasution dari Lembaga Dakwah Asy-Syam, Reza Maulana dari Pemuda ICMI Kota Bekasi, Wayan dari Pemuda Bantar Gebang, dan Rangga dari Pemuda Muhammadiyah Rawalumbu.

Mereka kini tengah menyusun rumusan mengenai kompensasi atas dampak lingkungan serta hilangnya hak masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan udara bersih akibat keberadaan TPST Bantar Gebang.

Pemuda ICMI Kota Bekasi, Reza Maulana menilai kompensasi yang ada saat ini belum mencerminkan rasa keadilan atas dampak yang dirasakan masyarakat.

“Menurut kami, sejauh ini tidak setimpal dan tidak adil,” kata Reza.

Selain persoalan kompensasi dan tata kelola, mereka juga menyoroti proses hukum terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang sebelumnya sempat berstatus tersangka.

Mereka meminta proses hukum tersebut dilanjutkan. Mereka juga menyampaikan dugaan adanya kongkalikong yang menyebabkan mantan pejabat tersebut lolos dari jerat hukum terkait peristiwa meninggalnya sejumlah orang dalam kasus longsor di TPST Bantar Gebang. (M. Aritonang)

(Artikel ini Disadur dari Mitra Promedia Group yang tayang dengan judul “Jelang Berakhirnya PKS TPST Bantargebang, Aktivis Bekasi Desak Kesepakatan Ditinjau Ulang”) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *