banner 728x250

DPRD Tangsel Sidak ke Pool Taksi Green SM: Temukan Pembangunan Tanpa PBG

Lokasi Proyek Tanpa PBG (Foto/Ist)

Tangerang, Frekuensi Informasi – Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Julham Firdaus, meminta pembangunan fasilitas pendukung di pool taksi Green SM, Ciater, Tangsel, dihentikan sementara.

Langkah tersebut diambil setelah Julham melakukan inspeksi dan berkoordinasi dengan jajaran terkait di lokasi proyek pada Senin (14/9/2026).

Julham mengatakan, penghentian sementara dilakukan setelah pihaknya menemukan aktivitas pembangunan fasilitas pendukung berupa gardu listrik dan tiang lampu yang belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Tapi secara fisik, saya melihat ada bangunan-bangunan kecil. Yang seperti ada kios-kios kecil lah buat gardu listrik. Kan ini PBG-nya belum ada, secara gambaran teknis pun belum ada,” ujar Julham kepada awak media, Selasa (15/9/2026).

Menurut dia, pengembang tidak boleh membangun fasilitas pendukung tanpa mengacu pada standar teknis yang ditetapkan pemerintah daerah. Ia menilai, kajian internal perusahaan belum tentu mencakup seluruh dampak pembangunan terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi.

“Jangan sampai pengusaha membangun usahanya memakai standar dia, harus pakai standar kita. Karena standar kajian perusahaan belum tentu mencakup dampaknya. Makanya nanti kita sesuaikan,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, Julham menginstruksikan agar seluruh pengerjaan fisik gardu listrik dan tiang lampu dihentikan hingga rekomendasi teknis dan perizinan diterbitkan

Jadi di sini ada tiang lampu. Sementara nanti disampaikan rekomendasi kunjungan saya, belum bisa dilaksanakan pembangunan lampu, pembangunan gardu, dan lainnya. Bangunan yang belum ada rekomendasinya, stop,” tutur Julham.

Meski menemukan pengerjaan fisik yang belum dilengkapi izin PBG, Julham menjelaskan bahwa instansi terkait belum dapat melakukan penyegelan terhadap keseluruhan kawasan proyek.

Menurut dia, pengembang tidak boleh membangun fasilitas pendukung tanpa mengacu pada standar teknis yang ditetapkan pemerintah daerah. Ia menilai, kajian internal perusahaan belum tentu mencakup seluruh dampak pembangunan terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi.

“Jangan sampai pengusaha membangun usahanya memakai standar dia, harus pakai standar kita. Karena standar kajian perusahaan belum tentu mencakup dampaknya. Makanya nanti kita sesuaikan,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, Julham menginstruksikan agar seluruh pengerjaan fisik gardu listrik dan tiang lampu dihentikan hingga rekomendasi teknis dan perizinan diterbitkan.

“Jadi di sini ada tiang lampu. Sementara nanti disampaikan rekomendasi kunjungan saya, belum bisa dilaksanakan pembangunan lampu, pembangunan gardu, dan lainnya. Bangunan yang belum ada rekomendasinya, stop,” tutur Julham.

Alasan Kawasan Belum Disegel Meski menemukan pengerjaan fisik yang belum dilengkapi izin PBG, Julham menjelaskan bahwa instansi terkait belum dapat melakukan penyegelan terhadap keseluruhan kawasan proyek.

Menurut dia, lokasi tersebut telah mengantongi Keterangan Rencana Kota (KRK). Selain itu, belum ada gedung utama yang berdiri di atas lahan tersebut.

“Ini dalam proses. KRK-nya sudah keluar, berarti titik lokasinya sudah sesuai. Kita enggak akan segel tanahnya karena belum ada gedung utama. Kecuali kalau sudah ada gedung baru yang berdiri tanpa PBG, baru kita segel,” jelas Julham.

Julham menambahkan, DPRD Kota Tangsel pada prinsipnya mendukung investasi yang masuk ke wilayah tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa setiap investor tetap harus mematuhi regulasi agar pembangunan tidak menimbulkan permasalahan atau merugikan masyarakat pada kemudian hari.

“Kita enggak boleh ganggu investasi, tapi kita juga tidak boleh membiarkan investasi yang ada dampaknya merugikan masyarakat. Kunjungan saya ini untuk menyampaikan tentang regulasi dan aturan,” tutur Julham.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel akan melakukan pengecekan lokasi pembangunan pool taksi Green SM di Jalan Raya Ciater yang baru disidak. Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Dahlan, membenarkan adanya temuan bangunan fisik kecil di area proyek yang diduga belum mengantongi izin PBG.

Ya, kemarin (DPRD) sidak ke sana menanyakan rekomtek-rekomtek (rekomendasi teknis). Kalau bangunan kecil itu seperti gardu listrik, kalau tidak salah,” ujar Dahlan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa.

Nantinya, pihaknya akan mengecek lokasi proyek untuk memantau situasi dan melakukan penyegelan jika aktivitas pengerjaan fisik bangunan tersebut masih berlanjut.

“Besok saya akan langsung ke lapangan. Besok saya cek dulu, kalau masih operasi saya segel. Kalau tidak ada operasi, saya tidak segel,” tegas Dahlan. Penindakan dan penyegelan tersebut nantinya hanya difokuskan pada bangunan kecil (gardu listrik) yang belum berizin.

Dahlan menjelaskan, area proyek selebihnya sudah mengantongi izin, termasuk rekomendasi teknis untuk fasilitas pendukung lainnya.

“Rekomtek (rekomendasi teknis) dari PU (Dinas PUPR) ada untuk penataan saluran. Tiang lampu rekomteknya di Dishub juga sudah ada,” kata Dahlan.

Ia menambahkan, penataan saluran air dan area lahan tersebut memang dianjurkan oleh pemerintah daerah untuk mengantisipasi luapan air serta ceceran tanah merah ke jalan raya. Namun, untuk fisik bangunan yang belum mengantongi dokumen izin PBG, Satpol PP Kota Tangsel menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

“Kalau fisik bangunan belum PBG memang pasti saya segel,” tutur Dahlan.

Izin Pool Taksi Green SM Sempat Disorot Wakil Wali Kota Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengancam akan menahan penerbitan izin lanjutan proyek pembangunan pool taksi Green SM di Jalan Raya Ciater, Serua, Ciputat, apabila seluruh persyaratan belum dipenuhi pengembang.

Selain persoalan perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), Pilar Saga juga menyoroti aspek teknis di lapangan, terutama sistem drainase yang dinilai belum memadai.

“Jadi kita tidak bicara ini untuk apa dulu, tapi saya minta dipenuhi terlebih dahulu. Mau untuk apapun, semua perizinan harus dipenuhi,” kata Pilar saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *