Banten, Frekuensi Informasi – Anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Banten terseret mobil sejauh 600 meter di Tol Serang-Panimbang, Minggu (1/11/2026). Pengemudi yang sedang memarkirkan mobilnya dibahu jalan Tol kaget didatangi petugas, duduga berusaha kabur hingga menyeret 2 petugas PJR terseret.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Yeremia Iwo mengatakan, insiden bermula saat pelaku memarkirkan kendaraannya di bahu jalan tol selama kurang lebih 20 menit.
“Saat dihampiri anggota, pelaku ini kaget, terus memang niat buat melarikan diri,” ungkap Yeremia, Kamis (5/11/2026). Peristiwa itu terjadi di sekitar Kilometer 69.500 ruas Tol Serang-Panimbang, wilayah Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Himawan, menjelaskan, dua personel PJR, Briptu Wahyu dan Bripda M Rizki Novyandri, awalnya menghampiri mobil korban karena mengira kendaraan tersebut mengalami kendala teknis. Namun, saat petugas hendak melakukan pemeriksaan, pelaku yang dalam keadaan panik langsung menginjak pedal gas untuk kabur.
Bripda Rizki berupaya menghalau mobil tersebut hingga naik ke atas kap mesin, namun pelaku tetap nekat memacu kendaraannya.
“Dia sadar bahwa memang ada polisi di kap mobilnya dan dia tancap gas. Memang dia sadar bahwa dia mau lari, mencoba untuk kabur,” tegas Yeremia.
Bripda Rizki pun tersangkut dan terseret di kap mobil sejauh 600 meter sebelum akhirnya terjatuh keras ke badan jalan tol. Kedua korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan.
Berbekal rekaman CCTV pintu tol dan identitas kendaraan, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Banten bergerak cepat memburu pelaku. E berhasil ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Cadasari, Kabupaten Pandeglang, pada Senin (2/11/2026) dini hari. Akibat insiden tersebut, Bripda Rizki Novyandri mengalami cedera kepala berat dan hingga kini masih dalam kondisi kritis.
“Saat ini, Bripda Rizki Novyandri masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Kramat Jati dalam kondisi belum sadarkan diri,” terang Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.
Sementara itu, rekannya, Briptu Wahyu menjalani rawat jalan akibat luka-luka yang dialaminya. Pelaku E kini mendekam di Mapolda Banten dan terancam dijerat pasal pidana berat terkait penganiayaan serta perlawanan terhadap petugas. (Joe)















