banner 728x250

Tersangka Pusaran Kasus  Korupsi PDTS KBS Bertambah Lagi, Siapa Lagi Menyusul ? 

Kejati ajawa Timur Menyempaikan Keterangan Pers (Foto/Ist)

Surabaya, Frekuensi Informasi – Kepala Seksi penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Franky Ariandi Yanafia menjelaskan, penetapan tersangka baru kasus dugaan Tipikor di Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) akan segera diumumkan setelah Korps Adhyaksa melakukan pengembangan penyidikan.

Menurut Franky, penyidikan lanjutan, sejumlah saksi akan diminta keterangan. Meski enggan menyampaikan secara detail pihak-pihak yang telah dipanggil, dia menegaskan bahwa proses pemeriksaan tersebut akan rampung dalam waktu dekat.

Selain memeriksa saksi-saksi, Franky juga menyebut telah merampungkan penghitungan kerugian negara dari kasus ini bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus dugaan korupsi dana operasional PDTS KBS ini lanjut Franky, Kejati Jatim telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) KBS Choirul Anwar sebagai tersangka.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor CAP-863/M.5/Fd.02/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Berdasarkan perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur kata Punia, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 10.209.664.735,60,-.

Menurut Punia, tersangka Choirul Anwar menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum selama memimpin PDTS KBS di Kecamatan Wonokromo, Surabaya, dalam rentang waktu 2016 hingga 2024.

Saat menjalankan aksinya kata Punia, Choirul Anwar diketahui menduduki tiga posisi manajerial kunci sekaligus. Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 603 UU No.1 Tahun 2023 (KUHP) jo UU No.1 Tahun 2026 jo Pasal 20 huruf a, c jo Pasal 126 ayat (1) KUHP jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001. Penyidik juga mengenakan sangkaan Subsider Pasal 604 KUHP jo UU Tipikor.  (Tot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *