banner 728x250

Pelantikan 154 Pj Kades Kab. Bekasi, Masa Bhakti 37 Hari Kerja Dilaksanakan Di 23 Kecamatan

Camat Kecamatan Cikarang Utara Satu Diantara 23 Kecamatan yang Melakukan Peantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Sementara Kepala Desa Di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Foto/Ist)

Kab. Bekasi, Frekuensi Informasi – Pelantikan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa seKabupaten Bekasi dilakukan, Senin (29/9) dimasing-masing 23 Kecamatan. 154 Penjabat sementars (Pjs) Kepala Desa (Kades) resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan mengembil alih tugas kepala desa sebelumnya yang telah purna tugas, Senin (28/9/2026).

Berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 100.3.3.2/Kep.679-DPMD/2026 serta tindak lanjut surat DPMD tertanggal 24 September 2026, pengambilan sumpah jabatan didelegasikan kepada 23 camat untuk bertindakndi wilayah masing-masing.

Berdasarkan surat keputusan bupati, masing-masing Pjs Kades akan bertugas selama 37 hari, terhitung sejak pelantikan, Selasa (29/9/2026) hingga kepala desa definitif hasil Pilkades Serentak 20 September 2026 dilantik 4 November 2026. Masa transisi ini dilakukan untuk memastikan pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat tetap berjalan baik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso mengatakan, Pj Kades memiliki peran penting selama masa transisi hingga kepala desa definitif dilantik.

“Pj Kades harus fokus pada tiga hal. Pertama menjaga netralitas ASN dan pelayanan publik tetap jalan. Kedua, tertib administrasi. Ketiga, yang paling krusial adalah pengamanan aset fisik desa,” kata Iman.

Iman juga meminta Pj Kades tidak sekadar mengisi jabatan yang kosong. Mereka harus aktif berkantor di desa masing-masing untuk memastikan pelayanan masyarakat dan administrasi pemerintahan tetap berjalan.

“Selama masa transisi, Pj Kades tetap berkantor di desa dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” pesannya. (Rich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *