banner 728x250

Kecelakaan di Tol Lampung, 6 Orang Sekeluarga Tewas Termasuk 1 Orang Polisi

Korban Lakalantas di Tol Lampung (Foto/Ist)

Tulang Bawang, Frekuensi Informasi – Kecelakaan maut di Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Lampung, menewaskan enam orang dari satu keluarga, termasuk anggota Polres Tulang Bawang, Aipda Agung Eko Prasetyo.

Kecelakaan yang melibatkan Toyota Avanza dan truk Fuso itu terjadi di Km 198+100 jalur A, wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 13.34 WIB.

Kasatlantas Polres Tulang Bawang Iptu Ucida mengatakan, dugaan awal penyebab kecelakaan adalah pengemudi Avanza mengalami microsleep atau tertidur sesaat saat berkendara.

“Dari hasil olah TKP dan CCTV hingga keterangan saksi bahwa dugaan awal karena mengantuk, jadi dari CCTV yang tersebar juga kendaraan tersebut tiba-tiba oleng ke kiri jalan sebelum menghantam tronton yang berada di tepi jalan,” kata Ucida, Senin (26/10/2026).

Menurut Ucida, Agung meninggal dunia bersama lima korban lainnya. Sementara itu, empat orang dilaporkan selamat.

Ucida mengatakan, seluruh korban meninggal dunia telah dimakamkan oleh keluarga.

Berikut daftar enam korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut:

1. Aipda Agung Eko Prasetyo, 2. Demi Astuti Resmia Ayu, 3. Prasetya Danis Al Ghossan, 4. Ahmad Basarudin alias Si Lambe, 5. Turah Argantara, 6. Yuda bin Ahmad Basarudin.

Sementara itu, empat korban selamat yang tercatat dalam data kepolisian adalah: 1. Tri Susanti, 2. Mudaffar Agan Prasetyo,  3. Abid Abrisam Prasetyo bin Agung Eko Prasetyo 4. Senandung Cinta

Selain dugaan pengemudi mengantuk, keberadaan truk di tepi jalan tol turut menjadi perhatian. Berdasarkan laporan awal kepolisian, truk tersebut berada di bahu luar jalan karena pengemudinya memeriksa roda belakang yang mengalami masalah.

Kepala Regional Sumatera Bagian Selatan PT Hutama Karya (Persero), Arief Yeri Krisnanto, membenarkan informasi bahwa pengemudi truk sedang memeriksa roda kendaraannya.

“Untuk truk yang sedang berhenti, informasi dari pengemudi sedang melakukan pengecekan roda kendaraan bagian belakang yang mengalami trouble,” kata Arief dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).

Saat ditanya apakah kendaraan boleh berhenti di lokasi tersebut, Arief menegaskan bahwa kendaraan tidak diperbolehkan berhenti sembarangan di jalan tol. “Artinya dilarang berhenti, kecuali kondisi darurat,” ujarnya. (Yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *