banner 728x250

Menteri UMKM: Pemerintah Memberikan Insentif Berupa Tarif Pajak 0℅ Bagi Pengusaha Omzet Maksimal Rp 500 Juta Setahun

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Maman Abdurrahman (Foto/Ist)

Jakarta, Frekuensi Informasi – Pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo terkait rencana pemerintah memajaki tukang cukur dan tukang pijat untuk mendorong pendapatan negara diralat dan diluruskan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.

Menurut Maman, pemerintah tidak memungut pajak dari pelaku usaha mikro dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Pemerintah bahkan telah memberikan insentif berupa tarif pajak 0 persen bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp 500 juta dalam setahun.

Dengan demikian, usaha kecil seperti pangkas rambut, jasa pijat, hingga warung tegal (warteg) tidak dikenakan pajak apabila omzetnya masih dalam batas tersebut.

“Saya ingin sampaikan begini, kemarin saya lihat juga statementnya pidatonya Pak Hasim juga kayaknya ada yang dipotong,” kata Maman kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Menurut Maman, ketentuan tersebut berlaku secara nasional, mulai dari Sabang hingga Merauke. Karena itu, pelaku usaha kecil seperti tukang pijat, tukang cukur, dan pemilik warteg tidak perlu khawatir akan dibebani pajak selama omzet tahunannya tidak melampaui Rp 500 juta.

Selain itu, Maman menjelaskan bahwa pelaku usaha dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun hanya dikenakan pajak sebesar 0,5 persen. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari insentif yang telah disiapkan pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM.

“Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan. Itu dulu ya satu. Yang kedua, bagi mereka yang omset pendapatannya per tahun Rp 4,8 miliar. Rp 4,8 miliar tuh gede banget loh. Per bulan itu sekitar Rp 500 jutaan per bulan itu. Itu hanya dikenakan pajak 0,5 persen. Clear ya. Sudah ada insentif aturannya,” katanya.

Maman mengatakan, pernyataan Hashim sebenarnya lebih ditujukan kepada pengusaha yang memiliki omzet jauh di atas batas tersebut, tetapi berupaya memanfaatkan fasilitas pajak yang diperuntukkan bagi UMKM.

Ia mencontohkan pengusaha dengan omzet Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar per tahun yang sengaja memecah badan usaha menjadi beberapa perseroan terbatas (PT) agar omzet masing-masing perusahaan tetap berada di bawah Rp 4,8 miliar.

Ia menegaskan, fasilitas pajak tersebut memang ditujukan untuk melindungi dan meringankan beban pelaku usaha kecil. Maman juga memastikan tidak ada kebijakan pemerintah yang secara khusus menyasar tukang cukur, tukang pijat, maupun pedagang warteg untuk membayar pajak demi membiayai program pemerintah.

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan besarnya potensi ekonomi Indonesia yang selama ini belum tercatat dalam produk domestik bruto (PDB).

Hashim menyebut, berdasarkan data Bank Dunia, sekitar 35 hingga 40 persen aktivitas ekonomi di Indonesia belum tercatat secara resmi. Kondisi tersebut diperkirakan membuat nilai ekonomi yang belum terdata mencapai sekitar Rp 10.000 triliun.

Pernyataan itu disampaikan Hashim dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Menurut Hashim, apabila aktivitas ekonomi yang belum tercatat tersebut turut diperhitungkan, posisi ekonomi Indonesia di dunia berpotensi lebih besar dibandingkan perkiraan selama ini.

Ia kemudian mencontohkan pengalaman pribadinya menggunakan jasa tukang cukur yang datang ke apartemennya. Menurut Hashim, transaksi tersebut tidak disertai kuitansi sehingga tidak dikenakan PPN.

“Saya biasanya tukang rambut datang ke apartemen saya sekali sebulan. Dia charge fee upah dan upah itu saya bayar tanpa kuitansi. Dan karena tanpa kuitansi, PPN 11 persen tidak dipungut,” ujarnya.  (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *