Jakarta, Frekuensi Informasi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bertindak tegas dengan mempersilakan kuasa hukum Dokter Tifa meninggalkan ruang sidang karena berulang kali menginterupsi saat Jokowi diminta membacakan bukti unggahan di akun media sosial X milik Dokter Tifa, dan menolak barang bukti (BB) berita acara (BA) hasil laboratorium forensik.
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sempat diwarnai perdebatan antara kuasa hukum Dokter Tifa dengan majelis hakim pada Kamis (5/11/2026).
Awalnya, Jokowi diberi kesempatan oleh majelis hakim membacakan unggahan akun X @DokterTifa pada 29 Maret 2025 yang memuat pernyataan mengenai tudingan ijazah palsu Jokowi dan menyeret nama rektor Universitas Gadjah Mada (UGM). Unggahan tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan Jokowi.
“Keterangan palsu yang disampaikan Mukidi dalam pidato pada acara temu alumni yang menyebutkan dosen pembimbingnya adalah Insinyur Kasmujo. Sementara tertulis skripsi pembimbing mahasiswa bernama Jokowi itu adalah Profesor Achmad Soemitro almarhum,” kata Jokowi membacakan unggahan X dr Tifa
Namun, sebelum Jokowi selesai membacakan isi unggahan tersebut secara utuh, salah satu kuasa hukum dari pihak Dokter Tifa langsung memotong pembicaraannya dengan nada tinggi.
“Yang mulia, maaf yang mulia. Saya tidak memotong, cuma saya bertanya, bukti-bukti ini apa bukti yang dibawa oleh yang bersangkutan? Kami tidak melihat yang bersangkutan menyerahkan barang bukti,” kata kuasa hukum tersebut.
Beita Terkait: https://frekuensiinformasi.com/2026/11/05/jawaban-jokowi-terkait-pertanyaan-terdakwa-roy-suryo-tentang-kkn-bikin-hadirin-sidang-tertawa/
Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa akun X dr. Tifa saat ini berstatus privat. Karena itu, jaksa menggunakan tangkapan layar yang telah diuji oleh Laboratorium Digital Forensik (LDF) Polda Metro Jaya. Bukti tersebut kemudian ditampilkan melalui layar televisi di ruang sidang.
Namun, kuasa hukum Dokter Tifa menolak bukti tersebut karena menilai barang bukti itu tidak pernah diserahkan sejak awal. “Bagaimana mungkin kami tidak pernah mendapatkan, tiba-tiba dibuka di sini, dijadikan bukti? Ini kami tidak akui sebagai bukti,” ujarnya.
Jaksa Tri Yanti Merlyn, yang merasa terus diinterupsi, merespons bahwa hak advokat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukan berita acara laboratorium forensik.
Jaksa pun meminta agar keberatan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan atau pleidoi. Melihat jalannya sidang yang semakin tidak kondusif, hakim ketua akhirnya meminta advokat tersebut meninggalkan ruang sidang jika tetap tidak menerima jalannya persidangan dan tidak memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk berbicara.
“Saudara bisa keluar kalau memang tidak bisa menerima persidangan ini ya. Kami akan melanjutkan pemeriksaan. Silakan,” ucap hakim ketua.
Namun, advokat tersebut tetap menolak meninggalkan ruang sidang. Ia justru meminta agar persidangan dijeda untuk memberikan kesempatan melaksanakan ibadah salat Magrib.
Berita Terkait:https://frekuensiinformasi.com/2026/11/05/jokowi-minta-ijin-dari-majelis-hakim-tunjukkan-ijazahnya-ke-pengunjung-sidang/
Sidang kemudian diskors selama 30 menit agar seluruh pihak dapat melaksanakan ibadah salat Magrib terlebih dahulu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut dokter Tifa melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Perkara ini bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memberitahukan sekaligus memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial
Unggahan tersebut menuduh ijazah sarjana (S1) miliknya palsu.
Salah satunya akun dokter Tifa yang menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan pada ijazah S-1 Jokowi, seperti sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi yang menyebut Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Setelah itu, Jokowi meminta Syarif mendata dan mengumpulkan sejumlah unggahan yang ramai beredar di media sosial. Menurut jaksa, unggahan-unggahan tersebut menyerang nama baik Jokowi.
“28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu,” kata Jaksa.
Sementara itu, dalam surat dakwaan disebutkan, Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang terdaftar pada 28 Juli 1980. UGM juga disebut menerbitkan ijazah S-1 Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Joko Widodo.
Berita Terkait: https://frekuensiinformasi.com/2026/11/05/sidang-dugaan-fitnah-ijazah-palsu-dengan-terdakwa-roy-suryo-di-pengadilan-negeri-jakarta-timur/
Pihak kampus juga telah memastikan bahwa Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM sesuai data akademik. Namun, terdakwa tetap menuduhkan bahwa ijazah S-1 Jokowi palsu melalui unggahan di media sosial. Oleh karena itu, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa mengandung tuduhan yang tidak benar.
“Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Sebagai dakwaan subsider, ia didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Dokter Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat (1) KUHP. Sementara dalam dakwaan kedua subsider, jaksa mendakwanya dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Joe)















