banner 728x250

Sekitar 20.000 Penerima Bantuan Sosial di Bekasi Terindikasi Terlibat Judi Online “Dicoret”

Ilustrasi Penerima Bansos Warga Masyarakat Kabupaten Bekasi

Bekasi, Frekuensi Informasi – Lebih dari 20.000 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terindikasi terlibat judi online (judol). Mereka kemudian dinonaktifkan dari daftar penerima bansos setelah data tersebut terdeteksi dalam penyisiran selama tiga bulan terakhir.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi, Alamsyah, mengatakan data penerima bansos yang terindikasi judi online berasal dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) dan dimanfaatkan Kementerian Sosial (Kemensos) serta instansi terkait.

Menurut Alamsyah, indikasi judi online terdeteksi berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum dalam kartu keluarga (KK). Artinya, indikasi tersebut tidak hanya ditemukan pada kepala keluarga, tetapi juga anggota keluarga yang terdaftar dalam KK.

“Di aplikasi DTSEN ada menunya. Jadi ketika ada NIK di KK itu terindikasi judol, apakah itu kepala keluarga atau anggota keluarga, itu langsung dinonaktifkan. Itu data dari Kemensos melalui DTSEN,” kata Alamsyah, dikutip frekuensi informasi (3/9/2026).

Alamsyah menjelaskan, penerima bansos yang terindikasi judi online mulai terdata pada Juni 2026. Jumlahnya meningkat pada Juli dan melonjak tajam pada Agustus 2026.

Pada Juni, terdapat lebih dari 1.500 penerima bansos yang terindikasi judi online. Jumlah tersebut naik menjadi sekitar 1.800 orang pada Juli, sebelum melonjak menjadi sekitar 17.000 orang pada Agustus.

“Jadi dalam tiga bulan terakhir ini ada 20.000 lebih penerima bansos yang dinonaktifkan,” kata alamsyah dalam keterangan persnya.

Akibat terindikasi judi online, para penerima bansos tersebut otomatis dinonaktifkan oleh Kemensos. Mereka tidak lagi menerima sejumlah bantuan sosial, termasuk program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan.

Dinsos Kabupaten Bekasi belum mengetahui secara pasti penyebab lonjakan jumlah warga yang terindikasi judi online pada Agustus 2026. Namun, Alamsyah menyayangkan banyaknya masyarakat dari kelompok ekonomi rentan yang justru terjerat judi online.

Menurutnya, keinginan untuk mendapatkan kekayaan secara instan menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat bermain judi online. Padahal, praktik tersebut justru dapat memperburuk kondisi ekonomi keluarga.

Sementara itu, seorang warga berinisial SN, warga Desa Harjamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, kepada awak media mengaku keluarganya tidak lagi menerima bansos setelah dirinya diketahui bermain judi online.

SN mengatakan, bukan ayahnya selaku kepala keluarga yang bermain judi online, melainkan dirinya. Akibatnya, keluarganya kehilangan akses terhadap bantuan sosial yang sebelumnya diterima.

“Jujur saja, yang main bukan ayah saya, tetapi saya. Saya juga kena omel karena biasa dapat (bansos), tetapi sekarang enggak. Mau minta ke desa juga enggak bisa karena diblokir,” ujarnya kepada wartawan.

SN mengaku menyesal setelah keluarganya kehilangan bantuan sosial. Namun, dia mengaku masih kesulitan meninggalkan judi online karena merasa sudah kecanduan. (MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *