Jakarta, Frekuensi Informasi – Aspirasi yang disampaikan Kepala Desa tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) menjadi perhatian DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespon, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah mengenai aspirasi tersebut. Hal itu disampaikan kepada awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
“Kami akan melakukan koordinasi-koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk kemudian mengkoordinasikan aspirasi tadi,” kata Dasco kepada wartawan, Rabu (9/9).
Dasco mengatakan, DPR RI akan berupaya menyampaikan aspirasi para kepala desa itu. Oleh karena itu kata dia, mari sama-sama banyak-banyak berdoa agar segala urusan ini bisa dilancarkan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga mengatakan, DPR akan membahas aspirasi Kades tentang AMJ bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan instansi terkait lainnya. Sebab, dalam audiensi ini Kades menyampaikan aspirasi soal perpanjangan masa jabatan dan kepala desa bisa dijabat mantan kepala desa walau ikut nyalon.
“Jadi nanti pasti akan dibicarakan, dirapatkan dengan apa, Kementerian Dalam Negeri. Apakah dengan Menterinya, Wamen atau dengan apa, dirjen yang terkait dengan apa, penanganan ini,” kata Saan.
Selepas audiensi, salah satu anggota Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin menyampaikan sejumlah aspirasi ke Pimpinan DPR RI.
Menurut dia, pelaksanaan pemilihan kepala desa yang saat ini berjalan mengalami berbagai kendala. Pertama, ia menyoroti belum terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Mereka juga mendorong jabatan kepala desa tidak dibatasi, mengingat efektivitas dan efisiensi anggaran dan terkait dengan masalah keamanan dan ketertiban masyarakat di desa.
“Kemudian, kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana dikatakan jabatan kepala desa saat itu tidak dibatasi dengan periodisasi,” ujar Saeffudin di Gedung DPR.
Selain itu, Saefuddin menyoroti keterbatasan pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengisi penjabat (Pj) kepala desa.
“Sehingga untuk kepastian hukum, kami meminta kepada pimpinan DPR RI dan juga pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri agar mencabut klausul penjabat kepala desa, kemudian diisi oleh ASN,” ujarnya.
Mereka juga meminta agar kepala desa atau mantan kepala desa bisa mengisi posisi penjabat. “Dikembalikan lagi bahwa penjabat kepala desa bisa dijabat oleh kepala desa yang saat ini sedang menjabat,” kata dia.
Kemendagri juga diminta segera mengeluarkan surat edaran atau aturan turunan untuk bisa menghentikan tahapan-tahapan pilkades.
“Kami khawatir akan terjadi peristiwa seperti di Kabupaten Banjarnegara. Oleh karena itu, kami memohon kepada pimpinan DPR RI dan juga Menteri Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kemendagri untuk betul-betul bisa mendengarkan aspirasi kami,” pinta Saeffudin. (M. Aritonang)















