banner 728x250

Bangun Gazebo Seluas 2x 2 M2 Rp.229 Juta di SDN 5 Harapan Jaya Disebut Hamburkan Uang Rakyat

Tampak Tiang Gazebo yang akan Menghabiskan Anggaran Rp.229 juta (Foto/Ist)

Kota Bekasi, Frekuensi Informasi – Proyek pembangunan gazebo 2×2 meter persegi dan
penataan halaman SDN 5 Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, menyita perhatian orangtua murid ketika melihat nilai anggaran sebesar Rp.229 juta.

Anggaran Pendapatan Belan Daerah (APBD) 2026 itu dinilai sangat tidak proporsional untuk membangun gazebo diteras sekolah. Papan proyek yang mencantumkan nilai anggaran dan nama PT Kadita Berseri sebagai pelaksana tak luput dari perhatian orangtua murid setiap datang kesekolah tersebut.

Salah seorang wali murid yang enggan disebut namanya mengatakan, proyek tersebut sangat tidak masuk akal dari sisi anggaran yang sangat besar. Menurutnya, alokasi dana tersebut terasa sangat berlebihan untuk fasilitas sederhana di lingkungan sekolah.

“Benar-benar luar biasa, gazebo ukuran 2×2 meter saja anggarannya tembus Rp.200 juta lebih. Ibaratnya, sudah seperti gazebo para Sultan,” katanya dengan nada kecewa saat ditemui awak media di lokasi proyek, September lalu.

Kepada wartawan, Kepala Sekolah SDN 5 Harapan Jaya, Eri Soemantri menjelaskan, awalnya pekerjaan itu diusulkan kepada salah seorang anggota DPRD Kota Bekasi. Lingkup kerjanya mencakup pemasangan jaring penahan bola sepanjang 16 meter dengan tinggi 3 meter, pengecatan lapangan, serta pembangunan gazebo tersebut.

“Dulu saya sebenarnya pernah mengusulkan revitalisasi gedung sekolah, namun yang disetujui justru gazebo ini. Paketnya juga meliputi jaring penahan bola dan pengecatan lapangan,” kata Eri Soemantri.

Masalah makin pelik kata Eri ketika pengawas lapangan datang, terdengar percakapan bahwa pembangunan gazebo ternyata tidak tercantum di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Padahal secara umum diketahui lanjut Kepala Sekolah, RAB adalah rujukan dalam sebuah proyek yang distur pada Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah dirobah dengan Perpres No.12 Tahun 2021 dan Perpres No.46 Tahun 2025.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani kontrak kerja dengan pihak ketiga (Kontraktor) dengan acuan RAB kegiatan. Maka jika benar pembangunan gazebo tersebut tidak ada di RAB, lalu apa yang menjadi rujukan kontraktor mengerjakan protek tersebut.

Sementara itu, diperoleh informasi bahwa nama PT Kadita Berseri cukup familier di Dinas Perkimtan. Perusahaan ini juga sedang mengerjakan proyek pembangunan pagar sepanjang 12 meter serta perbaikan lapangan di sekolah berdekatan, yakni, SDN Harapan Jaya 4.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan penjelasan resmi dari instansi terkait, dan selalu siap memberitakan hak jawab jika pihak terkait ingin meluruskan informasi ini.  (HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *