banner 728x250

Soal Lahan Tanah Abang, Anggota DPR Minta Nusron Mediasi Menteri PKP, Ara dengan Hercules 

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dengan Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshal (Foto/Ist)

Jakarta, Frekuensi Informasi – Karena perbedaan klaim antara Hercules Rosario de Marshal dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) maka selanjutnya untuk mediasi diserahkan ke badan yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, saran Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan.

Dan jika memang tanah yang dipersoalkan sudah menjadi aset negara maka kepemilikannya tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat itu, kata Ahmad Irawan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan mediasi antara Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules dengan Menteri PKP, Maruarar Sirait (Ara).

Menurut Irawan, Hercules dan Ara dapat menanyakan status riwayat kepemilikan tanah kepada BPN karena lembaga tersebut memang berwenang memberi penjelasan terkait status lahan.

Selain itu kata Irawan, dua belah pihak dapat menanyakan soal warkah atau dokumen resmi yang menjadi dasar hukum kepemilikan tanah kepada BPN.

Selanjutnya, Irawan mengatakan Komisi II memang memiliki mitra kerja dengan Kementerian ATR/BPN. Namun, dalam kasus ini, Komisi II menyerahkannya kepada BPN. Ia menegaskan setiap lembaga memiliki tugas, pokok, dan fungsinya masing-masing.

“Bukan tidak berwenang, tapi setiap lembaga negara kan punya tupoksi masing-masing, karena ini adalah kasus konkrit yang tentu harus diselesaikan oleh pemerintah atau pengadilan gitu. Kalau kami kan hanya mengawasi kebijakan pertanahan secara umum, bukan kasus konkrit dan individual,” kata Irawan.

Sebelumnya, Hercules dan Ara mengalami perseteruan soal sengketa tanah yang berlokasi di dekat rel kereta api kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Polemik lahan di Tanah Abang muncul setelah lahan yang akan dibangun rumah susun untuk rakyat itu diklaim Hercules sebagai milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi.

Ara, panggilan akrab Maruarar, mengaku sudah menyambangi lokasi dan berkonsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hasilnya, lahan tersebut dipastikan merupakan aset negara. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *