banner 728x250

Skandal Revitalisasi SMAN 1 Cibitung Rp.1,5 M Terbongkar, 9 RK Ditinggikan 50 CM, Material Bekas Dipasang Kembali

Genteng Bekas Bongkaran Dipasang Kembali (Foto/FI)

Kab. Bekasi, Frekuensi Informas – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dibiayai APBN 2026 dengan tujuan mulia untuk meningkatkan mutu pendidikan, justru diduga menjadi ajang akal-akalan di SMAN 1 Cibitung, Jl. Mutiara Raya 3, Kec. Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Proyek dengan judul Rehabilitasi 9 Ruang Kelas dan Ruang Bimbingan Konseling (BK) dengan Pagu Anggaran Rp 1.559.576.000,- (Rp 1,5 Miliar) dari APBN TA 2026 dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender mulai 15 Juli 2026 ini, menuai sorotan tajam dan bau busuk dugaan korupsi.

Kayu Bekas Dipakai Kembali di Proyek Revitalisasi SMAN 1 Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Foto/FI)

Hasil investigasi lapangan menemukan fakta yang mencengangkan dan sulit dipercaya untuk proyek sekelas APBN:

  • Rehab 9 ruang kelas tersebut dengan meninggikan dinding bangunan lama setinggi 50 cm. Bukan membangun ulang atau merehab total sesuai standar gedung negara
  • Lebih parah lagi, material bekas hasil bongkaran seperti Besi Sloof, Ring Plafon, Ring Balk, Ring Atap hingga Genteng diduga tidak diganti dengan material baru, melainkan dipakai kembali. Padahal ini proyek negara, bukan bedah rumah pribadi.
  • Proyek yang diklaim swakelola ini diduga tidak transparan. DED (Detail Engineering Design)/Gambar Perencanaan, dan RAB Rinci tidak pernah dipublikasikan atau ditempel di lokasi proyek, sehingga publik tidak bisa mengawasi.
  • Belanja Material Tambahan Diduga Tidak dengan SIPLah

Diduga Langgar 6 Aturan Berat

Jika temuan lapangan ini benar, maka Kepala SMAN 1 Cibitung selaku penanggung jawab Swakelola diduga telah melanggar sejumlah peraturan berat:

  1. UU Keuangan Negara: UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara – Asas efisien, efektif dan akuntabel diabaikan.
  2. UU Tipikor: UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Menggunakan material bekas tapi dibayar material baru adalah potensi mark-up dan penggelapan.
  3. PP No. 16/2021 tentang Bangunan Gedung Negara: Rehabilitasi harus memenuhi standar keselamatan, kenyamanan dan keandalan gedung.
  4. Perpres PBJ Pemerintah: Perpres No. 16/2018 jo Perpres 12/2021 jo Perpres 46/2025 Pasal 47 – Proyek Swakelola WAJIB menggunakan material BARU produk dalam negeri (PDN) dan WAJIB e-purchasing, DILARANG KERAS memakai barang bekas yang menurunkan mutu.
  5. Permendikbudristek No. 32/2022 tentang Juknis Revitalisasi.
  6. Permen PUPR No. 22/2018 tentang Bangunan Gedung Negara.
Revitalisasi SMAN 1 Cibitung Sedang Berlanjut (Foto/FI)

Untuk menghindari fitnah dan trial by the press, Redaksi telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala SMAN 1 Cibitung, dengan pertanyaan sebagai berikut:

  1. Untuk belanja materian tambahan, SMAN 1 Cibitung Apakah menggunakan SIPLah ?
  2. Apakah kegiatan revitalisasi Rp.1,5 Miliar ini adalah Swakelola Tipe I ?
  3. Jika iya, siapa PPK dan siapa Tim P2SP (Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Swakelola) yang Anda tunjuk ?
  4. Apakah menurut aturan Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) diperbolehkan menggunakan material bekas bongkaran (besi sloof, Ring plafon, ring genteng) untuk proyek APBN, Bukankah wajib material baru ?
  5. Agar tidak muncul bola liar di masyarakat, mengapa tidak dibuka dan disosialisasikan RAB Rinci dan DED/Gambar perencanaan kegiatan revitalisasi ini kepada publik ?
  6. Siapa pelaksana/penanggung tukang di lapangan dan apa nama perusahaan Konsultan Pengawas ?
  7. Siapa yang menerbitkan sertifikat keahlian konsultan pengawas Revitalisasi sekolah ini ?

Baca Juga Tentang Pendidikan: https://frekuensiinformasi.com/2026/10/24/pembangunan-usb-sma-negeri-21-jatiasih-rp69-m-disorot-cv-karunia-ilahi-diduga-tak-miliki-sbu-bg-006/

  1. Apakah rekayasa meninggikan dinding gedung hanya 50 cm tersebut sudah melalui kajian teknis dan perhitungan struktur dari Konsultan Perencana ?
  2. Siapa nama perusahaan konsultan perencana kegiatan Revitalisasi ini ?
  3. Jika bangunan lama hanya ditinggikan 50 cm dan memakai material bekas, bagaimana Kepala Sekolah Selaku PPK  menjamin mutu dan keselamatan siswa yang belajar di dalamnya ?
  4. Siapa yang bertanggung jawab jika bangunan itu ambruk/rusak dalam jangka waktu relatif pendek ?
  5. Apa nama Toko material tempat pihak sekolah belanja material kebutuhan Revitalisasi gedung tersebut yang telah memiliki SIPLah ?

Sangat disayangkan, surat konfirmasi Nomor:010/Konf-FI/IX/2026 tertanggal 28 September 2026, hingga berita ini diturunkan, Kepala SMAN 1 Cibitung belum memberikan jawaban.

Publik menunggu transparansi penggunaan uang rakyat Rp 1,5 Miliar yang seharusnya untuk mencerdaskan anak bangsa, bukan untuk menciderai hati rakyat dengan material bekas.  (M. Aritonang) 

(Bersambung – Redaksi Mempertimbangkan akan melaporkan temuan ini ke Inspektorat Kemendikbudristek dan Kejaksaan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *