Jakarta, Frekuensi Informasi – Penangkapan Andi Supriyatin (41), pedagang singkong asal Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, oleh Bareskrim Polri menyisakan kesedihan bagi keluarganya. Istri Andi, Ismawati, mengaku terpukul setelah suaminya diamankan di Jakarta pada Rabu (28/10/2026).
Terlebih, Andi selama ini menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki anak-anak yang masih membutuhkan kehadirannya. Ismawati baru bisa berkomunikasi langsung dengan suaminya pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB melalui panggilan video.
Seorang pengacara yang ditugaskan Bareskrim menghubungi Ismawati untuk memastikan Andi berada di Bareskrim dalam kondisi sehat. Namun, percakapan tersebut berubah emosional ketika anak bungsu mereka, Bilal, ikut muncul dalam panggilan video.
“Ketika saya tanya bagaimana kabarnya, dia tidak bisa menjawab. Dia malah menahan tangis. Waktu anak saya yang kecil ikut muncul, dia semakin tidak kuat sampai akhirnya mengakhiri video call,” ucap Ismawati, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/11/2026).
Sejak suaminya diamankan, Ismawati mengaku semakin diliputi kecemasan.
Ia bahkan kesulitan tidur karena terus memikirkan kondisi Andi dan masa depan keluarga mereka. Situasi semakin berat ketika anak-anak mulai mempertanyakan keberadaan ayah mereka. “Anak-anak bertanya, ‘Bu, Ayah kapan pulang?’ Saya hanya bisa menjawab bahwa Ayah masih di Jakarta karena ada urusan dan belum bisa pulang,” ujar Ismawati. Ia mengaku belum tega menjelaskan kepada anak-anak bahwa ayah mereka ditangkap polisi. “Saya belum tega menjelaskan bahwa ayahnya ditangkap,” katanya.
Selain memikirkan kondisi suaminya, Ismawati juga harus memenuhi kebutuhan rumah tangga. Selama ini, Andi menjadi tulang punggung keluarga dengan berjualan singkong. Sementara itu, Ismawati berjualan es untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk uang jajan anak-anak.
Ia berharap pihak kepolisian bersedia mendengarkan penjelasan keluarga terkait perkara yang menjerat suaminya. Ismawati juga berharap Andi bisa segera dibebaskan dan kembali berkumpul bersama keluarga. “Harapan saya, suami saya bisa dibebaskan. Kasihan anak-anak masih membutuhkan ayahnya. Saya juga masih membutuhkan suami untuk menafkahi keluarga,” tuturnya.
Sebelumnya, Andi diamankan personel Bareskrim Polri di Jakarta pada Rabu (28/10/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penghasutan terhadap penguasa umum terkait aksi 28 Oktober 2026.
Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, Andi disangkakan melanggar Pasal 246 dan atau Pasal 247 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Joe)
(Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Miris! Ke Jakarta Gowes Demi Suarakan Nasib Rakyat Kecil, Andi Ditangkap dan Dipidana)















