Riau, Frekuensi Informasi – Dua pria berinisial SO (55) dan RI (55) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Keduanya kedapatan menebang pohon meranti dan mengangkut kayu olahan secara ilegal dari dalam kawasan konservasi.
Kasus ini diungkap Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera bersama Balai TNBT dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/11/2026).
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan kasus tersebut bermula saat petugas Balai TNBT melakukan patroli pengamanan hutan di daerah Selancang, Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu, Sabtu (17/10/2026).
“Petugas menemukan pelaku SO dan RI sedang beristirahat di sebuah pondok di dalam kawasan taman nasional,” kata Hari kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin.
Saat melakukan penyisiran, petugas menemukan satu unit mesin gergaji rantai (chainsaw), sejumlah tunggul bekas tebangan meranti, kayu olahan berbentuk papan dan balok, serta dua sepeda motor modifikasi yang digunakan untuk mengangkut kayu keluar kawasan.
Berdasarkan pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, SO mengaku telah menebang tiga pohon meranti selama tiga hari menggunakan chainsaw miliknya. Kayu tersebut kemudian diolah dan diangkut bersama RI menuju Desa Aur Cina untuk dijual
“Petugas menyita sekitar 0,75 meter kubik kayu olahan di lokasi, sementara sekitar 1,5 meter kubik lainnya telah lebih dulu diangkut keluar kawasan,” sebut Hari.
Dua tersangka ditahan Hari mengatakan, penyidik telah menahan kedua tersangka. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit chainsaw dan dua sepeda motor modifikasi.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Hari mengapresiasi kesigapan petugas Balai TNBT yang berhasil mendeteksi aktivitas pembalakan liar sebelum kerusakan meluas.
“Keberhasilan petugas TNBT mengungkap pembalakan liar melalui patroli menunjukkan pentingnya deteksi dini di tingkat tapak. Pengelola kawasan merupakan garda terdepan dalam mengenali ancaman dan mencegah kerusakan hutan sejak awal,” ujar Hari.
Menurut dia, penetapan dua tersangka tersebut menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan peredaran kayu ilegal yang lebih besar. “Penetapan dua tersangka ini juga menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri asal perintah, tujuan penjualan, serta kemungkinan keterlibatan penampung atau pihak lain dalam peredaran kayu ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan negara tidak boleh membiarkan kawasan konservasi menjadi sumber keuntungan ilegal.
“Hutan yang terjaga adalah sumber kehidupan dan kesejahteraan masyarakat, bukan ruang untuk mengambil keuntungan dengan melanggar hukum,” tegas Dwi.
Dia menambahkan, pembalakan liar merampas kekayaan alam yang seharusnya dinikmati bersama, mengancam keberlanjutan ekosistem, dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha kehutanan yang bekerja secara legal.
Untuk diketahui, TNBT merupakan kawasan penting hutan hujan tropis dataran rendah di Sumatera yang menjadi habitat satwa dilindungi, seperti harimau sumatera dan gajah sumatera.
Kawasan ini juga menjadi lokasi Proyek LEVERAGE, kerja sama Kemenhut dengan UNDP Indonesia yang didukung Global Environment Facility (GEF) untuk memperkuat perlindungan habitat satwa liar. (Hans)















