Jakarta, Frekuensi Informasi – Roy Suryo belum pernah melihat ijazah aslinya, sehingga, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pun mengaku tidak memahami dasar pemikir Roy Suryo dalam menyimpulkan keaslian ijazah miliknya.
Joko Widodo pun mempertanyakan kesimpulan Roy Suryo yang menyebut ijazahnya palsu, padahal kata Jokowi, Roy sendiri tidak pernah melihat ijazah aslinys.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
“Keberatan semuanya, Yang Mulia. Wong melihat ijazah aslinya aja belum pernah kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu gimana. Saya itu kadang-kadang enggak ngerti logika berpikirnya seperti apa,” kata Jokowi di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, jaksa kemudian memutar video wawancara Roy Suryo di kanal YouTube Official iNews berjudul “Eksklusif, Roy Suryo Tunjukkan Kejanggalan Skripsi Jokowi, Rakyat Bersuara 22/04”. Video tersebut diunggah pada 22 April 2025 dan memuat pernyataan Roy mengenai kejanggalan skripsi Jokowi.
Salah satu bagian yang dipersoalkan Roy adalah halaman pengesahan atau halaman pengujian skripsi Jokowi. Roy menyebut halaman tersebut tidak terdapat dalam skripsi Jokowi dan justru ditampilkan pada skripsi milik orang lain.
Jokowi kemudian membantah pernyataan tersebut dengan menjelaskan isi dokumen skripsi yang dimilikinya. “Padahal setelah saya cek terhadap skripsi yang ada, yang saya miliki, tidak ada kata-kata itu yang namanya tesis, enggak ada. Tulisan di skripsi saya juga skripsi. Di lembar pengesahan juga skripsi, enggak ada tulisan tesis,” ujar Jokowi.
Selain mempersoalkan pernyataan Roy mengenai skripsinya, Jokowi juga keberatan dengan sikap Roy yang mengaku sebagai peneliti. Menurut Jokowi, seorang peneliti seharusnya memiliki etika dalam melakukan penelitian dan menyampaikan kesimpulan.
“Yang Mulia, tadi yang terhormat Bapak Roy Suryo menyampaikan sebagai peneliti. Menurut saya bukan peneliti. Peneliti etikanya tidak seperti ini. Datang ke UGM membawa satu rombongan,” ucapnya.
Namun, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sempat memotong jawaban Jokowi karena dinilai keluar dari pertanyaan jaksa. Hakim meminta Jokowi menjawab secara langsung apakah keberatan dengan pernyataan Roy dalam video tersebut.
Setelah pertanyaan diulangi oleh jaksa, Jokowi kembali menegaskan keberatannya. “Ya, keberatan, Yang Mulia,” jawab Jokowi.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi melalui penyebaran informasi mengenai dugaan ijazah palsu. Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan tersebut disusun secara subsider dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Joe)















