Pekalongan, Frekuensi Informasi – Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq mengakui adanya tradisi pemberian uang dari para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) menjelang Lebaran. Namun, pemberian tersebut tidak pernah dilaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Fadia ketika memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/9/2026).
Fadia mengatakan, pemberian uang dari pimpinan OPD mulai diterimanya sekitar 2022.
Uang tersebut, menurut dia, biasanya diletakkan di meja ajudan dan terdiri atas banyak amplop dari OPD. “Pertama kali menerima sekitar 2022. Ditaruh di meja ajudan. Banyak amplop dari OPD,” kata Fadia dilansir dari Antara Jateng, Kamis.
Ia menyebut kebiasaan pemberian uang itu juga telah dikonfirmasi kepada Sekretaris Daerah dan ajudan bupati sebelumnya. Para pimpinan OPD pun disebut memahami kebiasaan tersebut karena sudah berlangsung sebagai tradisi.
Selain pemberian menjelang Lebaran, Fadia mengaku pernah menerima uang pada akhir tahun. Ia menyampaikan, uang yang diterima tidak digunakan untuk kebutuhan pribadi, melainkan untuk membeli parsel bagi masyarakat atas nama bupati.
“Semua dipakai untuk parsel ke masyarakat atas nama bupati,” tandas Fadia.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen MS Situmorang, Fadia menyatakan tidak pernah berniat melakukan kesalahan. “Saya tidak pernah ada niat untuk berbuat salah, Yang Mulia. Apalagi nilainya kecil, Pak,” ucap Fadia dilansir dari TribunJateng, Kamis. Fadia mengakui pernah menerima uang Lebaran dan akhir tahun yang sebelumnya juga muncul dalam persidangan. Namun, ia membantah pernah meminta uang tersebut kepada para pemberi. “Saya tidak pernah minta, saya tidak pernah bohong Pak kalau saya terima, saya mengakui Pak,” imbuhnya.
Menurut Fadia, saat menerima uang tersebut dirinya belum memahami bahwa pemberian semacam itu dapat menimbulkan persoalan hukum. Ia menganggapnya sebagai kebiasaan yang sudah berlangsung.
“Saya tidak tahu kalau itu tradisi, saya pikir itu betul Pak. Saya akui saya salah,” beber Fadia. “Demi Allah saya tidak ada niat melakukan niat sedikit pun,” lanjutnya.
Fadia kemudian menjelaskan bahwa dirinya memiliki kewenangan sebagai Bupati Pekalongan. Ia menjelaskan, ada banyak proyek di daerah yang dapat dimanfaatkan apabila dirinya memang berniat memperkaya diri.
“Kalau saya mau kaya, proyek di Pekalongan banyak, Pak. Tapi, tidak ada satu PL (penunjukan langsung),” tutur Fadia. (LA)















