banner 728x250

Serapan APBD Kab. Bekasi Baru 47,5℅, Kinerja OPD Disorot

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Agus Budiono. (Foto/Ist)

Kab. Bekasi, Frekuensi Informasi – Serapan APBD Kabupaten Bekasi hingga pertengahan September 2026 baru mencapai sekitar Rp3,8 triliun atau 47,5 persen dari total target Rp7, 5 triliun.

Plt Bupati Bekasi pun meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mempercepat penyelesaian kegiatan sekaligus menertibkan proses pembayaran atas kewajiban yang telah timbul.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Agus Budiono mengatakan, berdasarkan kondisi hingga 17 September 2026, realisasi belanja masih di angka 47,5 persen. Sementara itu, realisasi pendapatan daerah telah mencapai sekitar Rp5 triliun atau 67 persen dari target Rp7,5 triliun.

Menurut Agus, perangkat daerah yang kegiatan dan pekerjaannya telah selesai perlu segera mengajukan pembayaran atas kewajiban yang sudah timbul.

“Bagi perangkat daerah yang sudah selesai rangkaian kegiatannya, agar segera mengajukan pembayaran atas kewajiban yang telah timbul,” katanya dikutip, Senin (21/9).

Dia menambahkan, kewajiban yang belum dapat diselesaikan sampai akhir tahun anggaran harus tetap dicatat dalam laporan keuangan sesuai ketentuan dan ketersediaan anggaran.

Langkah tersebut diperlukan agar penyelesaian kewajiban dapat dilakukan secara tertib pada tahun anggaran berikutnya.

Di tengah proses pelaksanaan APBD 2026, Pemkab Bekasi juga bersiap memasuki tahapan pembahasan APBD Perubahan.

Agus menyebut, penyampaian nota RAPBD Perubahan dijadwalkan esok hari. Seluruh perangkat daerah diminta segera menuntaskan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), terutama bagi yang mengajukan penambahan, pengurangan atau pergeseran anggaran.

Ia menekankan agar setiap perubahan anggaran disusun berdasarkan kebutuhan dan dilengkapi dokumen pendukung. “Proses perencanaan anggaran agar dilaksanakan dengan cermat sesuai tahapan perencanaan,” katanya.

Ia juga mengingatkan, pergeseran anggaran tidak boleh mengurangi target kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

“Pergeseran anggaran antar-subkegiatan, antarkegiatan maupun program juga tidak boleh mengurangi target kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan,” jelasnya.

Selain penyerapan anggaran, BPKD menyoroti pengelolaan barang milik daerah, khususnya kendaraan dinas.

Agus meminta setiap perangkat daerah memastikan terdapat pegawai yang bertanggung jawab atas penggunaan kendaraan dinas, termasuk penguasaan fisik, pemeliharaan hingga kewajiban pembayaran pajak.

Pengalihan penggunaan kendaraan juga harus diketahui pengguna barang dan dilengkapi administrasi sesuai ketentuan.

“Pengguna barang diharapkan dapat melakukan pengendalian secara penuh terhadap barang-barang, khususnya kendaraan dinas yang menjadi penguasaan perangkat daerah,” tegasnya.

Menurut Agus, pengendalian tersebut penting untuk mencegah aset daerah tidak diketahui keberadaannya, tidak terpelihara, atau digunakan tidak sesuai aturan.

Di sisi lain, Pemkab Bekasi juga mendorong optimalisasi pendapatan melalui pemanfaatan barang milik daerah. Pemanfaatan aset dapat dilakukan melalui skema sewa, Bangun Guna Serah (BGS), maupun Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agus berharap, seluruh perangkat daerah meningkatkan koordinasi dan kedisiplinan dalam mengelola anggaran, aset, maupun pendapatan daerah hingga akhir tahun anggaran. (Rich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *