Jakarta, Frekuensi Informasi – Suasana riuh mengguncang ruang rapat paripurna DPR RI ketika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang, Selasa (22/9/2026).

Tepuk tangan dan teriakan menggema dari arah tamu undangan yang hadir di ruang rapat. Mereka adalah perwakilan koalisi masyarakat yang datang untuk menyaksikan langsung pengambilan keputusan atas RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Momen itu terjadi setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan peserta rapat untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
“Apakah rancangan undang-undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco saat memimpin rapat.
Dasco lalu mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Ketukan palu itu langsung disambut suara tepuk tangan dan teriakan dari arah koalisi masyarakat yang memenuhi bagian tamu undangan. Suasana ruang paripurna pun seketika bergemuruh.
Dasco kemudian kembali memastikan persetujuan peserta rapat untuk mengesahkan RUU tersebut. “Sekali lagi kami tanyakan, apakah rancangan undang-undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco.
Peserta rapat kembali menjawab setuju. Dasco pun mengetukkan palu untuk kedua kalinya. Peserta rapat dan perwakilan koalisi masyarakat pun kembali bertepuk tangan dan bersorak di ruang rapat paripurna DPR RI. Sebelum pengambilan keputusan, Dasco sempat menyampaikan bahwa terdapat 139 delegasi masyarakat yang hadir dalam rapat paripurna DPR RI.
Delegasi tersebut berasal dari sejumlah organisasi masyarakat, antara lain Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Urban Poor Consortium, dan Serikat Petani Indonesia. “Kami ucapkan juga selamat datang kepada delegasi masyarakat dalam Rapat Paripurna DPR RI. Pertama, dengan peserta sebanyak 139 orang,” kata Dasco.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 125 orang berasal dari KPA. Kemudian, 10 orang berasal dari Urban Poor Consortium dan empat orang berasal dari Serikat Petani Indonesia. “Pertama, Konsorsium Pembaruan Agraria berjumlah 125 orang, kemudian yang kedua Urban Poor Consortium 10 orang, 3 Serikat Petani Indonesia berjumlah 4 orang,” ujar Dasco.
Dasco juga menyebut sejumlah organisasi petani yang turut hadir dalam rapat paripurna. Organisasi tersebut antara lain Serikat Petani Pasundan, Serikat Petani Pasundan Tasikmalaya, Serikat Petani Pasundan Bandung Raya, Serikat Petani Pasundan Banjar, dan Serikat Petani Pasundan Pangandaran.
Federasi Serikat Perempuan Petani Indonesia juga turut hadir dalam rapat tersebut.
Selain itu, sejumlah KPA wilayah dari berbagai daerah juga hadir. Mereka berasal dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“KPA Wilayah hadir yaitu dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan NTT,” kata Dasco.
Kehadiran para delegasi masyarakat tersebut berlangsung bertepatan dengan agenda pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU Pengaturan Reforma Agraria. (Joe)















