banner 728x250

Pengakuan Mantan Staf Ahli Kemenag Tak Pernah Dilibatkan Soal KMA Kuota Haji

Sidang Dugaan Korupsi Kwota Haji (Foto/Ist

Jakarta, Frekuensi Informasi – antan Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Abu Rokhmad, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 dan KMA Nomor 130 Tahun 2024. Kedua KMA tersebut menjadi sorotan dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan era mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Jaksa KPK awalnya menanyakan apakah Abu pernah dilibatkan dalam diskusi atau pembahasan terkait kedua KMA tersebut. “Seingat saya dua-duanya juga begitu. Tidak pernah,” kata Abu, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).

“Tidak pernah diikutkan dalam diskusi mengenai KMA tersebut?” tanya jaksa. “Tidak pernah,” jawab Abu.

Abu kemudian menjelaskan bahwa keterlibatan staf ahli dalam penyusunan regulasi di Kementerian Agama (Kemenag) tidak selalu dilakukan. Menurut dia, setiap regulasi di Kemenag memiliki pihak yang menjadi pemrakarsa.

Sementara itu, Biro Hukum berperan sebagai pihak yang mengoordinasikan proses penyusunan regulasi.

“Semua regulasi yang terbit di Kementerian Agama pasti ada pemrakarsa. Kemudian, Biro Hukum sebagai leading sector untuk mengoordinasikan semuanya,” kata Abu.

Dia mengatakan, staf ahli hanya dilibatkan dalam penyusunan regulasi tertentu, terutama apabila regulasi tersebut membutuhkan pandangan staf ahli atau memiliki tingkat urgensi tertentu.

“Pelibatan staf ahli sangat tergantung kebutuhan dan urgensi,” ujar dia.

KPK dakwa empat terdakwa

Dalam perkara ini, KPK mendakwa empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

KPK menyebut, perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar. Nilai tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

Kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen. Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang disebut seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,2 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar. Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang disebut seharusnya tidak berangkat sebesar Rp 143,92 miliar.

Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *