Jakarta, Frekuensi Informasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp 130 juta saat menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena di sebuah hotel di Jakarta, Senin (21/9/2026), dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).
“Ini kami tunjukkan ketika tim mengamankan barang bukti uang senilai Rp 130 juta saat tim juga mengamankan SJL (Sirajudin) Bupati Bolmut di salah satu hotel di Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Budi mengatakan, tim juga secara paralel mengamankan uang tunai yang disimpan dalam sebuah koper di rumah Bupati.
“Kemudian di sisi kanan ini uang yang ditemukan di rumah dinas Kadis PUPR senilai Rp50 juta,” ujarnya.
Adapun dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa uang tunai senilai Rp 200 juta, dengan rincian Rp130 juta yang ditemukan di kamar hotel di Jakarta; Rp 50 juta dalam koper di rumah, dan Rp 20 juta di rumah Kadis PUPR Bolmut. Setelah melakukan OTT, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan proyek di Pemkab Bolmut.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Sirajudin Lasena mematok fee proyek hingga 10 persen terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta menentukan pemenang proyek di Dinas PUPR.
“SJL selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030, mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut, dan menentukan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ,” kata Taufik.
Taufik mengatakan, Sirajudin diduga telah melakukan ploting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proyek dilaksanakan. Caranya, dengan memerintahkan Kadis PUPR Bolmut untuk menulis siapa saja vendor yang akan melaksanakan pekerjaan proyek-proyek di Dinas PUPR. Dia mengatakan, ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS.
“Atas persetujuan Bupati, Kadis PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengkondisikan proses pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh vendor yang sudah di-plotting sebelumnya,” ujar Taufik.
Lalu, Pokja berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi dalam proses PBJ agar lolos dan terpilih sebagai pemenang.
“Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10 persen, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Joe)















