Gowa, Frekuensi Informasi – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Dugaan Tipikor tersebut terkait pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sepanjang 2025 hingga tahun 2026.
Sebelum menetapkan Husniah sebagai tersangka, polisi terlebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dalam prosesnya, polisi memeriksa empat ahli dan 30 orang saksi, melakukan penggeledahan, dan gelar perkara berkaitan dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU.
“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” ujar Roberthus dilansir dari Antara, Jumat.
4 Peristiwa yang Menjerat Bupati Gowa:
Roberthus merinci empat peristiwa yang menjerat Husniah sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
1. Husniah Meminta Uang kepada Pengembang:
Roberthus menjelaskan, peristiwa pertama berkaitan dengan pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan penataan ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Roberthus mengungkapkan, Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR supaya dilaporkan kepadanya.
Setelah itu, Husniah disebut memerintahkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) meminta uang kepada pengembang. Nilai uang yang diminta dihitung berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit. Sejumlah pengembang tercatat menyerahkan uang kepada Husniah melalui perantara, yakni PT Royal Persada sebesar Rp 100 juta dan PT Renjana sebesar Rp 50 juta. “Perantaranya merupakan driver (supir) pribadinya,” jelas Roberthus.
2. Husniah Minta Uang terkait Pembukaan Minimarket:
Peristiwa kedua menyangkut pembukaan gerai Indomaret. Setelah bertemu pihak Indomaret, Husniah mengarahkan mereka berkoordinasi dengan HA selaku orang kepercayaannya.
Melalui HA, Husniah meminta dana dengan dalih CSR sebesar Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Pihak Indomaret tercatat menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp 850 juta.
Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi HT di Waterfront Makassar dan pemberian satu unit kendaraan Toyota Hiace. Kendati demikian, Penyidik masih menelusuri penggunaan dana-dana tersebut lebih lanjut.
3. Pengurusan PBG Royal Spring:
Peristiwa ketiga berkaitan dengan pengurusan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) perumahan Royal Spring. Husniah meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp 1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura II.
“Rumah tersebut diperoleh saudara Husniah dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya dengan seharga Rp 420 juta,” katanya menerangkan. Dana pembayaran rumah tersebut diduga berasal dari permintaan HT kepada PT API sebagai kick-back atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek Rp 3,8 miliar.
4. Dana Sponsorship:
Peristiwa keempat terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Penyidik menemukan permintaan dana sponsor sebesar Rp 100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi soal pembukaan gerai bersama HT berlangsung. “Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan,” jelas Roberthus.
Tim penyidik masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima penyelenggara kegiatan.
Roberthus menjelaskan, Husniah mengarahkan proses perizinan sekaligus memanfaatkan kedudukannya sebagai Bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA.
Meski begitu, pihaknya masih terus mendalami setiap peristiwa berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti yang ada.
Penyidik baru menetapkan HT sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
“Tim penyidik juga menerapkan pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata De Deo. (AND)















