Jakarta, Frekuensi Informasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, para tersangka merupakan jajaran pejabat BBPJN Sumut yang diduga menerima jatah komitmen fee dengan besaran bervariasi dari pihak kontraktor swasta, yakni PT DNG dan PT RN.
“Pemberian fee dilakukan secara langsung kepada para pihak di lingkungan BBPJN, baik secara transfer ataupun tunai,” ujar Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Taufik membeberkan, skema pemberian aliran uang tersebut diatur secara terstruktur berdasarkan tingkat hierarki jabatan di lingkungan BBPJN Sumut. Jika pihak penyedia proyek enggan memberikan komitmen fee, kontraktor berisiko diblacklist dari proyek-proyek penanganan jalan selanjutnya.
Adapun porsi pembagian persentase fee proyek adalah: Kepala BBPJN Sumut: 4 persen Kepala Satker PJN Sumut: 4 persen PPK di BBPJN Sumut: 1–1,5 persen Bendahara BBPJN Sumut: 0,5 persen Pokja BBPJN Sumut: 0,5 persen
Dari hasil penyidikan dan temuan bukti baru, KPK membeberkan perincian total nilai uang suap yang telah dinikmati oleh masing-masing tersangka baru:
T Rahmansyah Putra (Kasatker PJN Wilayah II Sumut): Rp3,49 miliar Dicky Erlangga (Kasatker PJN I Sumut): Rp1,77 miliar Manaek Manalu (PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah 2): Rp1,25 miliar Munson Hutauruk (PPK 1.4 Satker Wilayah 1 BBPJN Sumut): Rp550 juta Rahmad Parulian (Kasatker Wilayah I BBPJN Sumut): Rp450 juta Stanley Cicero Haggard Taupattinaja (Eks Kepala BBPJN Sumut): Rp300 juta Faisal (PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I): Rp290 juta Heri Handoko (PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I): Rp270 juta
Usai diumumkan sebagai tersangka, penyidik KPK langsung menjebloskan tujuh tersangka ke tahanan untuk penahanan 20 hari pertama terhitung mulai 22 Oktober hingga 10 November 2026. Sementara itu, tersangka Dicky Erlangga belum ditahan lantaran mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik pada Kamis.
KPK menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Dicky pada Senin (26/10/2026). Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
Kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut ini terbongkar pada Juni 2025 berdasarkan informasi dari masyarakat.
Hal ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa infrastruktur di sejumlah wilayah Sumut memiliki kualitas yang kurang baik. Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, KPK kemudian menurunkan tim untuk memantau pergerakan pihak yang diduga terlibat.
Apalagi, KPK telah mendapatkan data adanya sejumlah proyek jalan di Sumut setelah melakukan pendalaman dengan total nilai sebesar Rp 231,8 miliar. Karena sudah ada pergerakan uang, KPK kemudian memilih langkah untuk mengamankan sejumlah pihak yang terlibat. (Joe)















