banner 728x250

JPU Hadirkan Tan Kian dan Ferry Boboho Jadi Saksi di Sidang TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Sidang Terdakwa Febrie Adriansyah (Foto/Ist)

Jakarta, Frekuensi Informasi – Pengusaha Tan Kian, kontraktor swasta Mei Le Lucy Dewi Kusuma atau dikenal sebagai Lucy Kweek atau Lustje Dewi Kusuma, serta pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho dihadirkan sebagai saksi dalam sidang mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Ketiga saksi tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang digelar di Pengadilan Tipikor.

Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa ketiga saksi telah hadir di pengadilan untuk memberikan keterangan. Namun, salah satu saksi, yakni Ferry Yanto Hongkiriwang, mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Majelis hakim kemudian meminta agar saksi yang mendapatkan perlindungan LPSK diperiksa terlebih dahulu. Sementara itu, dua saksi lainnya diminta menunggu di luar ruang sidang hingga tiba giliran pemeriksaan.

“Lebih baik yang mendapatkan perlindungan terlebih dahulu karena prosesnya agak lama untuk melakukan perlindungan, biar lebih cepat dan selesai,” kata hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah terjadi perbedaan usulan antara JPU dan tim penasihat hukum terkait urutan pemeriksaan saksi.

JPU semula mengusulkan agar Tan Kian dan Mei Le Lucy Dewi Kusuma diperiksa lebih dahulu. Alasannya, kedua saksi tersebut dinilai memiliki kepentingan pembuktian yang perlu didalami sejak awal.

Namun, penasihat hukum meminta saksi yang dilindungi LPSK diprioritaskan. Mereka menilai keterangan saksi tersebut penting karena dinilai memiliki informasi dari lingkaran dalam. Penasihat hukum juga meminta agar substansi keterangan dan status saksi yang mendapatkan perlindungan LPSK tetap diuji dalam persidangan.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa ketiga saksi tersebut dihadirkan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap seluruh terdakwa. Selain itu, hakim mengingatkan agar petugas pendamping dari LPSK tidak memberikan kode, isyarat, ataupun bahasa tertentu yang dapat memengaruhi kebebasan saksi dalam memberikan keterangan.

“Saksi yang dilindungi LPSK tetap sama seperti saksi lainnya. Hanya saja dilakukan pendampingan,” jelasnya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Rabu (7/10/2026), JPU mendakwa Febrie menerima uang yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp 346,7 miliar dan 440.990 dollar AS.

Jaksa menyebut penerimaan tersebut berlangsung pada kurun waktu 2020 hingga Juli 2026 dan berkaitan dengan jabatan Febrie, baik saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun Jampidsus. “Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Salah satu penerimaan yang didalilkan jaksa adalah uang 5 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Uang tersebut disebut diterima Febrie melalui Ferry dan berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa juga mendakwa Febrie menerima saham senilai Rp 14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses, melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi.

Selain itu, Febrie disebut menerima uang Rp 20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada.

Dalam dakwaan lainnya, Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry disebut menerima uang Rp 60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa dan Heri Janto selaku direktur utama perusahaan tersebut. Jaksa juga menyebut penerimaan uang sebesar Rp 203,4 miliar dari pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang ditangani Febrie.

Menurut dakwaan, harta tersebut kemudian disamarkan atau disembunyikan asal-usulnya melalui penempatan pada sejumlah rekening, penggunaan sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi, pembelian tanah, bangunan, kendaraan, dan emas, serta penukaran ke sejumlah mata uang asing. Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.  (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *