banner 728x250

Soal Pernyataan Hashim Tentang Pajak Digital yang Berlaku 9 November, DJP Menyampaikan Klarifikasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Tentang Pajak Digital (Foto/Ist)

Jakarta, Frekuensi Informasi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan, kebijakan yang dimaksud Hashim berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) dan bukan merupakan pengenaan pajak baru.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai pemberlakuan pajak digital pada 9 November 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, sistem tersebut dirancang untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai obyek pajak.

“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai obyek PPN sesuai ketentuan,” jelas Inge kepada Kompas.com pada Senin (2/11/2026).

Inge menjelaskan, SPP-TDLN tidak mengubah tarif PPN dan tidak dimaksudkan untuk memungut pajak atas seluruh transaksi luar negeri. Sistem ini bertujuan menciptakan pemungutan PPN yang lebih adil dan tertib melalui pemanfaatan teknologi, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri.

Inge juga menegaskan bahwa transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi obyek PPN.

SPP-TDLN tidak dirancang untuk mengenakan PPN atas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.

Selain itu, sistem tersebut dirancang untuk mencegah pemungutan pajak berganda. Kata Inge, apabila PPN atas transaksi digital luar negeri telah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Dari sisi konsumen, mekanisme ini diharapkan memberikan kemudahan dalam administrasi perpajakan.

Masyarakat tidak perlu mengurus sendiri penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang wajib dipungut pajaknya. Menurut anak buah Dirjen Pajak Bimo Wijayanto ini, penerapan sistem tersebut juga mencakup pengaturan penggunaan data secara aman dan terbatas sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pemungutan pajak.

Pada tahap awal, 25 September 2026, Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN atau issuer.

Sementara itu, calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi.

DJP menyatakan informasi mengenai penunjukan pemungut baru akan disampaikan melalui kanal resmi setelah seluruh tahapan persiapan selesai. Adapun sebelumnya, Adik Presiden Prabowo Subianto ini mengungkapkan pemerintah berkomitmen meningkatkan cakupan pemungutan pajak di Indonesia, salah satunya melalui perluasan skema pemungutan pajak digital.

Dia menyebut bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GOTO akan mulai ikut memungut dan menyetorkan pajak pada 9 November 2026.

“Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim dalam acara Pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).  (Joe) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *